website statistics
21.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 3:40:56 WIB

Hadi Pranoto: Masa Iya Negara Bangkrut ?

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Kehendak menyampaikan sesuatu pertanyaan sekaligus arti dari jawaban didalamnya. Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Dr Hadi Pranoto SH MH Kamis 2-6-2022. mengungkapkan satu narasi pertanyaan yang diambilnya Bertajuk ” Masa Iya Negara Sudah Bangkrut.

Menurutnya, pertanyaan ini patut disuarakan sebagai sebab akibat dari perampasan tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 006 dan 007 Kelurahan Darmo Kota Surabaya milik warga sipil yang dilakukan oleh instansi TNI AL.

Keadaan keuangan negara patut dipertanyakan tatkala TNI AL mengambil tanah milik warga sipil yang berkedudukan di jalan Bogowonto kota Surabaya yang seharusnya menjadi pelindungnya, kemudian tanah warga sipil ini diperuntukan sebagai lapangan olahraga pangkalan Marinir TNI AL menggunakan anggaran belanja atau keuangan negara.

Atas perihal itu Hadi “mempertanyakan keadaan keuangan negara.Karena sudah seharusnya pemerintah dapat menyediakan lahan maupun tanah bagi kepentingan umum dalam hal ini menyediakan fasilitas umum (Fasum). Lapangan olahraga pangkalan Marinir TNI AL di Surabaya.Tanpa harus merampas atau tanpa harus mengambil milik warga sipil yang “Sah dan dilindungi hukum.

Baca juga:  Kanal Haspran Lembaga Tahanan Bukan Komoditas

Apakah negara ini sudah bangkrut sehingga tidak mampu lagi mengadakan tanah untuk kepentingan pangkalan Marinir TNI AL (Lapangan olahraga). Terang Hadi.

Atas isyarat ini, sudah sepatutnya pemilik hak atas tanah beranggapan” bahwa negara telah merampas tanah yang secara hukum sudah menjadi haknya. Perjuangan pemilik atas hak tanah yang dirampas itupun berliku dan berjenjang baik melalui jalur hukum sampai peninjauan kembali yang dimenangkannya.

Juga perjuangan melalui administrasi yang telah sejalan dengan Undang-undang Administrasi pemerintahan serta Undang-undang cipta kerja, mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolkam) kala itu dijabat Bapak Wiranto, serta melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Ombusman RI, melalui Komnasham, sampai dengan melakukan upaya Inkonvensional yaitu menulis surat kepada Kepala negara Presiden Joko Widodo.

Namun pihak TNI AL tetap berkuasa tak memperdulikan tindakan kami. Ia TNI AL terus membuldoser meratakan tanah warga sipil dengan sesegera membangun fasilitas olahraga pangkalan Marinir TNI AL.

Atas keadaan seperti dimaksud Hadi” mengingat akan kata -kata Presiden pertama RI Bung Karno, “Bahwa perjuanganku lebih mudah karena menghadapi penjajah Belanda yang tampak didepan mata berkulit putih.Maka perjuangan kalian akan lebih sulit dikarenakan menghadapi bangsamu sendiri. Demikian pula Hadi menggambarkan semua perjuangan yang telah ditempuhnya hingga akhir ini.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terima Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia

Berpijak, Hukum pertanahan Nasional Indonesia. Wajar jika muncul satu pertanyaan ? apakah negara ini sudah bangkrut atau jatuh miskin lantas tak mampu mengadakan secara mandiri tanah tersebut. Bahkan untuk melakukan suatu ganti untung atas tanah warganya bagi kepentingan umum yang jelas telah diambil begitu saja atas kekuasaan (TNI AL). Jawabnya” Tentu saja pemerintah dalam hal ini menabrak aturannya sendiri.

Disoal “peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hadi menjelaskan, Peraturan ini disebut sebagai peraturan turunan dari Undang-undang cipta kerja yang didalamnya terdapat beberapa Bab serta 143 pasal berikut penjelasannya. Permen ini memperkenalkan peraturan baru bagi pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum berdasar Undang-undang cipta kerja dimana terdapat empat tahapan dalam proses pengadaan tanah yang berbunyi ‘ Perencanaan, Persiapan, Penyerahan serta Pelaksanaan.

Baca juga:  Engkaulah sesungguh nya si DURJANA

Didalam tahapan perencanaan, merupakan kewenangan Instansi yang membutuhkan pengadaan tanah. Dalam topik ini instansi tersebut (TNI AL).

Melanjut ke persiapan ” merupakan wewenang kepala daerah. Kemudian untuk pelaksanaan, merupakan tugas pokok Kementerian ATR BPN .

Dalam tahapan persiapan PERMEN 19 tahun 2021itu menekankan” harus terdapat kesepakatan lokasi dengan pihak yang berhak maupun pengelola barang serta pengguna. Kesepakatan lokasi tersebut dapat melalui konsultasi publik dan didalam tahapan ini peran seorang Gubernur sangat penting dikarenakan bagaimana mewujudkan lokasi yang ditetapkan itu akan dilakukan pengadaan tanah bagi kepentingan umum (jika tidak melibatkan kepala daerah).

Menurut amatan Hadi “selain mengganti kerugian fisik, peraturan pemerintah itu juga menilai ganti rugi non fisik. Disebutkan Kerugian non fisik antara lain akibat kehilangan pekerjaan, bisnis, alih profesi, kerugian emosional dan kerugian karena adanya sisa tanah dan fisik lainnya.

Seharusnya dengan semua kerugian tersebut.” baik kerugian fisik ataupun non fisik serta adanya masa tunggu, semestinya nilai ganti rugi yang di terima oleh pemilik lahan tidak lebih rendah dari nilai properti. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait