website statistics
24.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 21:16:30 WIB

Hadi Pranoto: “Masihkah Kekuatan Hukum Rekomendasi Ombudsman Sebagai Bentuk Pengawasan”

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Berkaitan dengan model birokrasi pemerintah yang dijalankan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota di beberapa daerah di Indonesia, terdapat 2 (dua) jenis model birokrasi yang dijalankan, yaitu model birokrasi Weberian dan Parkinsonian.

Pengamat Politik dan Praktisi Hukum Dr Hadi Pranoto SH MH mengungkapkan secara terbuka isi surat balasan dari Ombudsman yang telah diterimanya dengan bentuk pengawasan adalah rekomendasi Ombudsman. Namun rekomendasi Ombudsman sering kali tidak terlalu di indahkan oleh instansi penyelenggara pelayanan. Berikut kutipan surat :
Bersama ini disampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menerima laporan dari Sdr. Dr. Hadi Pranoto, SH, MH selaku kuasa dari PT Laksana Budaya mengenai belum adanya tindaklanjut oleh Kementerian Keuangan RI dan TNI AL atas penghapusan aset tanah yang terdaftar pada aset BMN atas nama Departemen Pertahanan TNI AL yang terletak di Jalan Bogowonto Surabaya dengan Sertifikat Hak Pakai No 43/Kelurahan Darmo atas nama Departemen Pertahanan Keamanan TNI Angkatan Laut yang telah dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 147/PK/TUN/2018 jo putusan No. 168 OTLIN/1997 jo putusan Nomor 06/BUTUN/1997/PT.TUN SBY jo putusan Nomor 17/G.TUN/1995/PTU SBY Adapun uraian laporan sebagai berikut:

Sajak tanggal 23 September 1950 tanah yang terletak di Jalan Bogowonto Surabaya merupakan tanah Negara bekas Hak Guna Bangunan No. 458 No. 465 dan No. 470 Kelurahan Darmo (dahulu Lingkungan darmo ) tercatat atas nama Pelapor dengan luas keseluruhan 11,702 M2, yang telah berakhir masa berlakunya SHGB pada tanggal 23 September 1980. Pada tanggal 22 September 1980, PT Laksana Budaya telah mengajukan perpanjangan SHGB tersebut, NAMUN permohonan Pelapor tidak ditindak oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Lalu pada tanggal 11 Jul 1991 (KSAL) mengajukan permohonan Hak Pakai atas tanah dimaksud. SELANJUTNYA pada tanggal 9 Desember 1994 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Nomor 303/HP/35/94 Tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan Keamanan TNI AL seluas 13.026 M2 di Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Dari lead di atas pembaca nan budiman diharap sudah mulai paham. Ungkap Hadi.

Hadi melanjutkan”
Kemudian pada tanggal 21 Desember 1994 Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya
menerbitkan Keputusan Nomor 43 Kelurahan Darmo tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai
atas nama Departemen Pertahanan TNI AL. Dari sinilah bola liar itu berputar. Ungkapnya.

Baca juga:  Bulan Rajab Sebagai Momentum Refleksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Diri

Atas keputusan di atas pelapor merasa keberatan dengan terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Kepala Kantor Wayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur selaku tergugat Kepala Kantor Pertanahan Surabaya tergugat II dan selaku tergugat intervensi Departemen Pertahanan Keamanan TNI AL.

Diketahui.Pada tanggal 4 September 1990 Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memutus perkara Nomor 17G TUNI1905/PTU SBY yang amar putusannya pada intinya sebagai berikut:

Menyatakan ( BATAL ) Keputusan Tata Usaha Negara yang di SENGKETAKAN yang dikeluarkan oleh Kapala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 303HP/35/4 tanggal 9 Desember 1994 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan Keamanan TNI AL seluas 13.028 M2 di Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo kota Surabaya dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya Nomor 43/Kelurahan Darmo tanggal 21 Desember 1904 tentang penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan Keamanan TNI Angkatan Laut. Pangkalan Marinir TNI AL agar ( MEMPERSILAHKAN ) PT Laksana Budaya untuk mengembangkan dan membangun hak properti yang telah diberikan oleh pemerintah sehubungan dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7/Kelurahan Darmo atas nama PT Laksana Budaya.
Membebankan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur untuk memberikan hak baru terhadap tanah bekas Hak Guna Bangunan No 460, No. 460 dan No. 470 Kelurahan Darmo atas nama PT Laksana Budaya.

Pada tanggal 18 Maret 1997 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kota Surabaya memutus perkara Nomor ON/TUN/1997. PT TUN SBY amar putusannya pada (INTINYA) menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha 17/0 TUN/1995PTUN SBY tanggal 4 September 1996.

Pada tanggal 10 Agustus 1999 Mahkamah Agung Ri memutus perkara Nomor 108 KITUN/1007 yang amar putusannya pada ( INTINYA) menolak kasasi dari pemohon kasasi yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Pada tanggal 2 Juni 2000 Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Keputusan Nomor 10-V-2000 tentang pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Bedan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 303/HP/35/94.tanggal 9 Desember 1994 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pertahanan Keamanan TNI AL seluas 13.028 M2 di Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Kemudian pada tanggal Oktober 2003 Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya menerbitkan sertifikat Hak Pakal Nomor kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai Nomor :7/Kelurahan Darmo atas nama PT Laksana Budaya alas tanah dimaksud.

Baca juga:  Memaknai Sahabat dan Jadilah Diantara Saling Menguatkan

Hadi menyayangkan,
Menurut Pelapor seharusnya dapat dilakukan penghapusan aset bareng milik negara karena telah beralih kepemilikannya dan ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Pelapor mengajukan permohonan penghapusan aset tanah penguasaan TNI AL dan daftar barang milik negara atas tanah dimaksud kepada Kepala Badan Sarana Pertahanan

Selanjutnya. Hadi masih menyampaikan. Pada tanggal 31 Jul 2013 dan 12 Maret 2014 telah dilaksanakan rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Ri yang pada intinya pihak TNI AL bersedia menghormati dan memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.

Pada tanggal 30 April 2014 Menteri Keuangan Ri Direktur Jenderal Kekayaan Negara menanggapi permohonan penghapusan aset dimaksud melalui surat Nomor 5-761/N/2014. Pada intinya berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2006 jo PP Nomor 30 Tahun 2008 dan PMK No.96/PMK.06/2007 serta rapat kordinasi di kantor Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI maka permohonan penghapusan aset belum dapat ditindaklanjuti karena masih perlu dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Selanjutnya KSAL mengajukan permohonan peninjauan kembali dan telah diputus sebagaimana register perkara Nomor: 147/PK/TUN/2018 yang amar putusannya (MENOLAK) permohonan peninjauan kembali dari (PEMOHON) peninjauan kembali (Kepala Staf TNI Angkatan Laut).

Disini Hadi Menekankan, “Adanya putusan peninjauan kembali tersebut dan tanah tersebut tidak termasuk BMN maka menurut Pelapor semestinya dilakukan penghapusan aset. Namun hal tersebut belum ditindaklanjuti dan di atas objek tanah masih berdiri bangunan pagar semi permanen mik Primer Koperasi Angkatan Laut Pangkalan Marinir (KEPRIMKOP AL LANMAR).

Pada tanggal 9 Agustus 2021,kembali Pelapor menyampaikan surat permohonan kepada KSAL Komando Korps Marinir TNI AL agar dapat mengingatkan Ketua PRIMKOP AL LANMAR untuk tidak melakukan kegiatan di atas tanah milik Pelapor. Kemudian pada tanggal 16 September 2021 menyampaikan surat permohonan penghapusan aset tanah ex penguasaan TNI AL dan didaftar barang milik negara atas tanah Pelapor di jalan Bogowonto Kota Surabaya ditujukan kepada Menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Kekayaan Negera.
Selanjutnya tanggal 18 Oktober 2021.Pelapor menyampaikan surat kepada Komandan Pangkalan Marinir TNI AL agar mempersilahkan PT Laksana Budaya untuk mengembangkan dan membangun hak properti yang telah diberikan oleh pemerintah sehubungan dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7/Kelurahan Darmo atas nama PT Laksana Budaya.

Baca juga:  Hadi Pranoto: "QUO VADIS KPK" Mengapa Nadamu Murung Langkah Kaki Gelisah

Namun anehnya.Pada tanggal 22 Oktober 2021 Menteri Keuangan RI Direktur Jenderal Kekayaan Negara yang menyampaikan tanggapan atas permohonan Pelapor. Pada intinya pihaknya tidak memiliki alasan untuk menghapus aset barang milik negara atas tanah dimaksud dan saat ini barang milik negara tersebut dalam penguasaan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan TNI AL Atas penjelasan tersebut, Pelapor telah menyampaikan keberatannya melalui surat tertanggal 1 November 2021.

Berdasarkan uraian laporan tersebut. Ombudsman Republik Indonesia meminta Saudara untuk memberikan penjelasan/klarifikasi tertulis mengenal

1. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

a. Proses pencatatan sebagai aset BMN atas nama Departemen Pertahanan TNI AL.
b. Tindaklanjut pelaksanaan putusan pengadilan terkait penyelesaian permasalahan dimaksud baik dari sisi penguasaan tanah maupun upaya penghapusan aset.

2.Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

a. Status dan riwayat pencatatan tanah tersebut sebagai aset b tindaklanjut penghapusan aset terkait adanya putusan pengadilan yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan KSAL

Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat khususnya kepastian hukum kepada Pelapor, kiranya penjelasan/klarifikasi dimaksud dapat diterima dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan penjelasan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Demikian kutipan surat dari Ombudsman yang disampaikan Hadi Pranoto

Hadi menyinggung, bahwa perilaku maladministrasi birokrasi disebabkan oleh budaya buruk birokrasi yang turun temurun, adanya pegawai buangan yang memiliki produktivitas kerja yang rendah serta rendahnya kesadaran diri pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan .Patologi birokrasi muncul dikarenakan hubungan antar variabel pada struktur birokrasi yang terlalu berlebihan, seperti rantai hierarki panjang, spesialisasi, formalisasi dan kinerja birokrasi yang tidak linear.Tandasnya.(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait