website statistics
21.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 5:49:45 WIB

Hadi Pranoto: “QUO VADIS KPK” Mengapa Nadamu Murung Langkah Kaki Gelisah

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Peraturan Pemerintah yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah Ini mengandung arti bahwa” betapa pemerintahan ‘Joko Widodo begitu konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ini

Masih melalui akun video amatir unggahannya dalam “Kanal HISPRAN, Pengamat Politik dan Praktisi Hukum. Dr Hadi Pranoto SH MH.Kembali mengungkapkan Kamis 26-5-202.

Sebagai warga negara saya pun tertarik untuk berpartisipasi dalam PP tersebut,Tak hanya soal besaran premi, PP ini juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan suap.

Hadi menilai KPK ini dikesankan luar biasa”bahkan dibalik tembok yang tebal sekalipun dengan kemasyhurannya mampu menyadap pembicaraan yang mengidentifikasi korupsi untuk bisa berupaya melakukan tangkap tangan (OTT).

Sering masyarakat dibuat detak kagum atas pemberitaan aksi KPK tersebut.dimana poin itu dipandang sebagai manuver KPK. Banyak tokoh, banyak pemimpin pejabat pemerintahan, petinggi partai bahkan praktisi hukum yang harus merasakan betapa pedihnya tatkala diringkus oleh KPK.

Selain itu, sebagai konsekuensi laporannya, Hadi terhadap Institusi TNI AL Korps Marinir Surabaya, mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor ?

Baca juga:  Hadi Pranoto "Akui Dirjen Pembohong"

Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

Hadi mengaku. Bahkan hingga detik ini belum ada informasi dan tindakan atas satu perbuatan korupsi yang telah kami laporkan, “ucapnya.

Pelaporan adanya korupsi yang kami tujukan terhadap KPK itu mengenai pengunaan uang negara oleh Institusi TNI AL untuk pembangunan satu fasilitas olahraga di atas lahan milik klien kami PT Laksana Budaya.

Coba bayangkan menurut keyakinan anda jika saudara memiliki suatu lahan bersurat Sertifikat kemudian ada Institusi pemerintahan membangun sesuatu di atas tanah milik saudara, dimana pembangunan tersebut diduga menggunakan suatu kekuatan anggaran dengan sumber dari keuangan negara. Jadi jelas benturan itu nampak telah dibuat.

Hadi , memandang apa yang dilakukan TNI AL ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Sebab diketahui terdapat keuangan negara yang digunakan secara melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan dalam keadaan untuk mendirikan sebuah bangunan fasilitas olahraga.(Jl.Bogowonto) dimana berdiri di atas tanah yang sudah bersertifikat (SHP) nomor 006 dan 007 Kelurahan Darmo milik klien kami.

Baca juga:  Geliat Pasar di Pagi Hari

Unsur keuangan negara yang dirugikan karena melawan hukum itu, didalamnya terdapat unsur memperkaya golongan (Kontraktor) yang diperintah melaksanakan pembangunan di atas tanah milik klien kami tersebut.

Sejak awal kami memperjuangkan klien kami agar tidak dirampas haknya dan dijarah, namun dikarenakan yang kami hadapi adalah Institusi TNI AL, maka Ikhtiar kami hanya dapat menghimbau dengan ketakutan. Namun mereka tetap saja terus bermanuver dengan aksinya menguasai tanah tersebut dan melakukan pembangunan melawan hukum yang menurut dugaan kami telah merugikan keuangan negara Rp. 29 milliar lebih.

Hadi mengaku “semua informasi ini telah ia serahkan kepada KPK. Namun kembali lagi terhadap tindakan KPK yang lebih memilih untuk diam.Teringat empat bulan lamanya kami telah bersurat serta menyampaikan keluhan baik kepada pengawas KPK yang hanya mendapat respon dingin saja.

Kegetiran itu dari apa yang telah kami lalui dan alami ini sepertinya menjadi bukti empiris untuk menyimpulkan bahwa KPK belum benar-benar menjadi alat negara untuk menegakan asas “equality before the law. Kita semua warga negara sama didepan hukum.

Baca juga:  Aksi Penyerangan Orang Tak dikenal, Seorang Wartawan Menjadi Korban

Seharusnya apapun bentuk dugaan korupsi itu baik oleh siapa saja dan apapun jabatan seseorang dalam keadaan terduga.Pelaku dapat diperlakukan yang sama dan KPK tetap berani di garis depan. Seperti khalayak ramainya pemberitaan KPK selama ini.

Masih teringat betul, yang selama ini terbayang dalam ingatan saya “jelas Hadi. Sebetulnya waktu itu andaikan KPK melihat kami dan tanggap bergerak menangani laporan kami ” niscaya TNI AL.tidak melakukan KKN fasilitas olahraga seperti sekarang yang kini dikebut secara maraton oleh si Kontraktor dan semua tanah ditutup, dipagar dibuat pintu gerbang yang di dalamnya dibangun fasilitas-fasilitas olah raga mengunakan uang negara.

Hadi melanjutkan “sungguh dari apa yang terjadi ini kami mengetuk bapak Kepala Negara Presiden Joko Widodo yang telah membuat peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2018 itu, kiranya sudi memberi warning ataupun petunjuk kiranya peraturan pemerintah itu tak dipandang kamuflase saja dan masyarakat luas bisa mengikuti permen tersebut.

Besar harapan kami tujukan pada bapak Presiden Joko Widodo dan para Wakil Rakyat yang telah memilih,menyeleksi, para pimpinan Komisi Anti Rasuah itu. Bagai pohon yang terkurung dan kura -kura terbius tutupnya. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait