website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 12:59:53 WIB

Hadi Pranoto Tantang Debat Mahfud MD Soal Pernyataannya

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Keinginan debat terbuka yang disuarakan oleh pengamat politik dan praktisi hukum Dr Hadi Pranoto SH.MH, kali ini ditujukan pada Menkopolkam Mahfud MD, hal itu disampaikan dalam unggahan video streaming Kanal HISPRAN. Sabtu 4-6-2022.

Sebagaimana ditulis dalam media Sindonews MNC group, dengan judul.” Tangani Kasus Tanah yang Sudah di Vonis, pemerintah bakal bentuk satgas lintas kementerian. Dalam keterangan itu Mahfud MD (Menkopolhukam) mengatakan, bahwa upaya penanganan kasus tanah yang sudah divonis akan diawali dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP).

Lebih jauh “Menkopolhukam menyatakan’. Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, terdapat persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, juga ada persoalan tumpang tindih putusan dan lain sebagainya.

Terkait pernyataan dan keterangan diatas yang disuarakan Menkopolhukam. Mahfud MD. Pengamat politik dan praktisi hukum Hadi Pranoto, merespon kebenaran pernyataan Menkopolhukam itu. Dia pun menantang Mahfud sebagai representasi pemerintah untuk beradu data. Dengan ajakan bertemu di Gedung Aula Universitas Indonesia atau di fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya, untuk debat terbuka secara umum dengan mediator dekan setempat agar jelas persoalannya,lebih transparan dan bisa diikuti oleh masyarakat luas.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Melacak Aliran Dana Korupsi Proyek BTS: Penelusuran untuk Mengungkap Kepentingan Tersembunyi

Hadi membeberkan” sudah berapa banyak kasus tanah yang telah di vonis pengadilan, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang belum dan harus dieksekusi oleh negara. Sejak kapan kasus-kasus itu ada, lalu mengapa baru sekarang pemerintah membentuk Tim Satgas lintas Kementerian dan Lembaga untuk menangani kasus tanah yang sudah di vonis tersebut.

Ditanya soal Entitas yang akan diusung dalam tantangannya itu, Hadi menunjuk satu kasus
penyerobotan tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 006 dan nomor : 007 Kelurahan Darmo atas nama PT Laksana Budaya yang terletak diJalan Bogowonto ( Lapangan olahraga TNI AL) Surabaya. Namun di saat yang sama perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Inkrah). Jelas dalam kasus ini tidak ada kasus rumit, tidak ditemukan mafia tanah, tidak terdapat overlaping, bahkan persoalan tumpang tindih putusan. Namun, yang terjadi tetap saja tanah itu dikuasai oleh lembaga negara TNI- AL.

Disoal apa yang hendak diperdebatkan terhadap Mahfud MD yang telah membuat pernyataan “Tangani kasus tanah yang sudah di vonis.

Dengan nada lugas Hadi bertanya. ”
Pak Mahfud apakah negara kita negara hukum, atau negara kekuasaan, serta bagaimana fungsi pemerintah didalam Negara hukum Pak ? sejauh mana kehadiran negara kepada rakyat yang hak-haknya direnggut oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.

Baca juga:  Pernyataan Mahfud Soal Sengketa Rp 189 Triliun: Kemenkeu Bantah Ditutup-tutupi, Mahfud Jelaskan Detailnya

Kasus persoalan tanah yang mengemuka di masyarakat disebut sebagai prioritas Kementerian ATR/BPN untuk ditangani ? Kalau kita tidak perangi ini, nanti tiba-tiba rumah anda digugat juga dengan cara abal-abal, dokumen abal-abal. Apakah pemerintah menjunjung peraturan menteri keuangan nomor : 96 /PMK.06/2007. Tentang tata cara pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan pemindahtanganan barang milik Negara. Apakah pemerintah menjadikan kasus yang sederhana menjadi rumit, dan menjadikan yang mudah menjadi sulit sehingga merugikan kepentingan rakyat. Negara ini luar biasa pak Mahfud ” ujar Hadi.

Khususnya mengenai kasus lapangan olahraga pangkalan Marinir TNI-AL Bogowonto.Hadi bersuara tantang Mahfud MD untuk debat terbuka dengan sederetan pertanyaan yakni ” apakah proses hukum dari tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali itu merupakan proses hukum yang sah dan benar.Atau hanya pekerjaan oknum mafia hukum. Pak Mahfud musti bersikap dapat menjelaskan ini.

Hadi mengingatkan kembali” sewaktu Menkopolhukam dijabat oleh Pak Wiranto, beliau memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersengketa antara PT Laksana Budaya dengan pihak TNI -AL, juga pihak Kementerian Keuangan Negara. Hasil dari pertemuan tersebut telah dicapai kesepakatan yang tentunya Pak Mahfud sudah mengetahui hal ini.Namun Kementerian Keuangan mengingkari kesepakatan itu.

Baca juga:  Enam Calon Kepala BKPSDM Kota Depok Ikuti Tes Kesehatan di RSUD KiSA

Disini saya mempertanyakan kepada yang terhormat Pak Mahfud.Apakah perbuatan menteri keuangan yang mengingkari kesepakatan itu suatu perbuatan terpuji. Tanah yang sah secara hukum itu kemudian dikuasai oleh Lembaga Negara TNI-AL tanpa dasar dan alas yang sah.Lalu bagaimana sikap pemerintah ? Bagaimana pula dengan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 147/PK/TUN/2018 jo putusan No. 168 OTLIN/1997 jo putusan Nomor 06/BUTUN/1997/PT.TUN SBY jo putusan Nomor 17/G.TUN/1995/PTU SBY. Apakah masih dianggap oleh pemerintah Pak Mahfud ?.

Hadi mengatakan, sejauh ini penanganan kasus tanah belum dapat dibilang brilian. Namun, apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi saat ini menurutnya patut untuk diapresiasi.

Kalau kita merunut banyak hal, banyak kasus, sengketa tanah itu selalu tidak ada titik temu dan ujungnya. Sekarang Pak Mahfud MD ( Menkopolhukam) mencoba untuk menyelesaikan itu. Memberikan kepastian hukum ini saya harapkan dan dukung penuh,” pungkasnya.(okik).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait