website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 2:56:52 WIB

Hak Guru untuk Bersuara Dilindungi oleh Hukum : Respon Ketua FAGI Jawa Barat terhadap Pemecatan Guru yang Mengkritik Gubernur RK

Jakarta | detikNews – Iwan Hermawan, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, menanggapi kasus seorang Guru, Sabil Fadilah, yang dipecat setelah mengomentari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Iwan, siapa pun, termasuk Guru, berhak menyampaikan aspirasi atau kritiknya kepada pemimpin atau kepala daerah, dan hak tersebut dilindungi Undang – Undang.

“Pemerintah atau pimpinan daerah harus melindungi Guru dari tindakan atau perilaku seperti ancaman dan intimidasi”, ujarnya, Minggu, 19 Maret 2023.

Iwan berpendapat, hak bicara Guru tercakup dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah, Pendidikan Luar Biasa, dan Pendidikan Layanan Khusus.

Baca juga:  Kaget Mendengar Kabar Istri Moeldoko Meninggal, Yenny Wahid Terkejut Karena Tidak Kelihatan Sakit

Iwan pun menilai, bahwa pertanyaan Sabil adalah bentuk kritik, tetapi masalahnya bukan pada kritik itu sendiri, melainkan pada penggunaan kata ‘Maneh’ yang dianggap tidak sopan.

“Sekolah terlalu reaktif memecatnya sehingga menimbulkan keributan”, terangnya.

Ia menyarankan agar kritik Guru misalnya, harus disampaikan dengan sopan dan santun. Ia berbagi pengalaman mengkritik pemerintah seperti, dengan menyikapi ketidakseriusan Gubernur dalam menangani pendidikan, pengalihan dana pendidikan untuk pembangunan Masjid, dan pengelolaan Danau atau Telaga.

Baca juga:  Mengapa Seorang Pria Menghancurkan dan Membakar Puluhan Bendera Parpol di Jalan?

“Kritik harus berdasarkan fakta dan disampaikan dengan hormat, dan yang harus dikritik adalah kebijakannya, bukan orangnya”, ungkap Iwan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikritik setelah Guru honorer yang mengkritiknya dipecat dari jabatan mengajar di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum. Ridwan Kamil membantah bersikap anti kritik dan menolak segala kaitan dengan pemecatan Muhammad Sabil Fadilah.

Peristiwa itu bermula saat Sabil mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar di akun Instagram Ridwan Kamil saat pertemuan daring dengan siswa SMP 3 Tasikmalaya. Ridwan Kamil saat itu mengenakan jas kuning, sehingga Sabil bertanya, ‘Di Zoom ini, Anda Gubernur, kader partai, atau Ridwan Kamil sebagai individu?’, Komentar Sabil disematkan dan menjadi komentar teratas di rubrik tersebut. Ridwan Kamil menanggapi komentar tersebut, ‘Apa maksudmu?’, Menurut Ridwan Kamil, permasalahannya adalah penggunaan bahasa yang tidak sopan.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 5,8 Mengguncang Bima, NTB: BMKG Ingatkan Warga untuk Waspada Terhadap Gempa Susulan

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat Dede Amar menyatakan, setiap orang berhak menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, pertanyaan Sabil tidak harus selalu dikaitkan dengan kritik.

“Dia mengajukan pertanyaan, yang bisa dijadikan umpan balik positif jika pemikiran di baliknya positif”, katanya.(Roni)

 

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait