website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 10:46:41 WIB

Hasil Curian Belum Sempat Dijual, CAB Digelandang Masuk Bui Polsek Medan Area

Medan | detikNews – Personel Reskrim Polsek Medan Area berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial CAB (26) warga Pasar V Tembung, Gang Durian, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Syahbana Rysan Azmi (26) warga Jalan AR Hakim, Gang Pacarno, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, yang tertuang di Nomor: LP/B/417/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

“Pada laporan tersebut, Kamis (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumahnya dan langsung memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 3784 AKC miliknya didapur belakang rumah dengan kunci kontak yang masih menempel. Setelah itu korban menuju kamarnya untuk tidur”, ucapnya.

Lebih lanjut Kanit menjelaskan, Jumat (27/5) sekitar pukul 03.50 WIB, korban bangun dan hendak menuju kamar mandi. Namun, korban sontak terkejut lantaran mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban yang curiga berjalan menuju teras rumah, dan ternyata pintu pagar besi juga sudah terbuka.

“Korban bergegas menuju dapur rumahnya. Ternyata sepeda motor, dan 2 tabung gas serta barang berharga miliknya telah raib disatroni pencuri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Petugas Reskrim yang menerima laporan korban segera menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP serta memintai keterangan tetangga korban guna kepentingan penyelidikan”, sambungnya.

Setelah diselidiki, pihaknya mengungkap identitas pelaku berinisial CAB. Kamis (2/7) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di satu rumah yang dijadikan tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Perbaungan, Gang Manggis, Deliserdang.

“Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di tujuan, saya bersama anggota menggerebek satu rumah dan berhasil membekuk pelaku. Saat diinterogasi, CAB mengakui pencurian yang dilakukannya. Dari lokasi turut disita sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkapnya.

Kanit Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pagar besi rumah korban, setelah itu menarik paksa jendela depan rumah menggunakan tangannya hingga terbuka, lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka pintu. Dengan leluasanya pelaku menggasak sepeda motor, barang berharga, serta 2 tabung gas milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun”, pungkasnya.(Leodepari)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait