website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 17:03:21 WIB

Hasil Pengembangan Ganja, Polres Serang Temukan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh

Reporter: Saepuin

Serang | detikNews – Berawal dari sebuah barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengungkap ladang ganja, seluas kurang lebih Tiga Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (28/8/2022).

“Sesuai dengan perintah (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (30/8/2022).

“Kapolres menjelaskan pengungkapan ladang ganja tersebut, yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar Ganja, yang berinisial (AN) warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, oleh Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Charles Rio.

Baca juga:  Sulitnya Akses Pendidikan karena Biaya Mahal, Dipertegas dalam Peringatan Hardiknas oleh KMHDI

“Pengungkapan penangkapan berawal dari tersangka AN, ditangkap di Daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dengan barang bukti Ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu,” ucap Kapolres.

“Dari tersangka AN, berikut barang Bukti Tim Satresnarkoba, melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP, Warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah Rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

Dari Dua pengedar Ganja tersebut, warga Kecamatan Kibin, dan petugas mengamankan barang bukti ganja kurang lebih Satu kilogram, atau seberat 1.120 gram,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

“Tim Kasatresnarkoba tidak berhenti sampai disitu, dan terus melakukan pengembangan, bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap Jaringan diatas RM, RTP dan AN.

Baca juga:  MoU Helsinki Sinergitas Membangun Aceh, Sejatinya Bukan Keluar dari NKRI

“Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas pun berhasil menangkap tersangka AT dan MHT, dengan barang bukti Ganja seberat 1.100 gram, Satu unit timbangan dan Satu gulung plastik press,” jelas Yudha Satria.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut AT dan MHT, mendapat keterangan bahwa Keduanya mendapatkan pasokan Ganja dari IRL (DPO). Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun petugas terus mendalami informasi terkait IRL.

“Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil Ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.

Berbekal sebuah informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, untuk mengetahui keberadaan IRL.

Baca juga:  Warga Tiris, Probolinggo Dibacok Saat Pulang Tadarus: Pria Korban Kritis Dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan

“Meski tidak mengetahui keberadaan IRL namun hal hasil, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan Ladang Ganja Seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang dimana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap terang Yudha Satria.

“Setelah penemuan ladang ganja itu sudah siap panen, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa saksi-saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

“Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” pungkas nya.(Saepuin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait