27.4 C
Indonesia
Sel, 21 Maret 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Selasa, 21 Maret 2023 | 15:14:13 WIB

Hati-hati Pembelian Vespa Lewat Medsos, Warga Karang Tengah Akhirnya Tertipu yang diduga Sindikat

Reporter: Aldi Alamsyah

JAKARTA | detikNews – Seorang warga Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Lewat Media Social Facebook transaksi beli Motor Vespa lewat inbox facebook hingga bertukar nomor whatsapp.

Singkat cerita Minggu, 10/07/2022 akhirnya warga karang tengah tersebut yang berinisial MY bersama kawannya bertemu dibilangan wilayah Makasar Jakarta Timur dengan pemilik Vesva warna biru dengan akad jual beli Rp.5.000.000. Sang Penjual yang berinisial RM dengan membawa Vespa miliknya bertemulah mereka di wilayah Jakarta Timur.

RM mengatakan kepada MY bahwa BPKB motor vesva tersebut ada sama ayahnya. Tanpa rasa curiga tersebut MY yang ingin membeli motor tersebut di Japri oleh Anas yang mengaku mengaku mengutus RM untuk akad jual beli dengan mengirimkan foto STNK dan BPKB motor Vespa Tersebut kepada MY.

Baca juga:  34 Korban Pemilik Kondominium Le Eminence Ciloto Dengan Kerugian Hingga 49 Miliar, Berikan Kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm

Lalu MY pun mentransfer uang 5 juta rupiah tersebut kepada Anas yang mengirimkan bukti STNK dan BPKB motor Vespa tersebut. Namun alangkah kagetnya MY saat ingin membawa pulang motor Vesva tersebut malah tidak boleh oleh RM, dikarenakan RM belum merasa menerima transferan dari MY.

Hasil investigasi Tim awak Media saat bertemu mereka di Polres Jakarta Timur saat itu RM sang pemilik motor yang ingin menyelesaikan perkara ini dikantor polisi. Namun arahan dari kepolisian setempat agar berdamai saja diluar. Karena jika tidak maka keduanya akan masuk penjara kata RM mengutip perkataan Seorang Polisi di Polres Jakarta Timur.

Baca juga:  Ditemukan Enam Kasus Gagal Ginjal Akut di Kota Tangerang, Empat anak Meninggal Dunia

MY juga seorang wartawan yang merasa dirugikan melaporkan ini kepada awak media malam itu juga pukul 20:30 wib didepan Polres Jakarta Timur. RM masih terus ngotot kalau mereka berdua adalah korban dari FB. Namun hasil investigasi tim awak media menyimpulkan bahwa ini diduga sindikat perdagangan dengan modus cara menipu seperti ini. Hal ini diterangkan oleh pengacara media tersebut Yaitu Yogi Pajar Suprayogi, AMd.SE.SH bahwa oknum ini terkena pasal 378 Jo 372 KUHP. Karena jelas foto STNK yang dikirimkan oleh Sipelaku Anas Sama namanya dengan STNK yang ditahan oleh MY dari RM.

Baca juga:  Seorang Santri di Tangerang Tewas, Dikeroyok 12 Orang Santri Senior

Sampai saat ini RM masih berkelit bahwa mereka berdua adalah korban penipuan pihak ketiga yang bernama ANAS. Sungguh diluar Logika seharusnya pihak kepolisian menanggapi masalah ini dengan serius. Dan menindak lanjuti perkara ini jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi bagi calon korban korban yang lainnya. (Aldi Alamsyah)

Berita Terpopuler

Berita terbaru