website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 16:46:16 WIB

Heru Budi Hartono Melantik Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala BP BUMD DKI Jakarta

Jakarta | detikNews – Pada hari Jumat, tanggal 31 Maret 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik Nasruddin Djoko Surjono sebagai Kepala Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta. Menurut Heru, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Perangkat Daerah.

Acara pelantikan berlangsung di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Selain Nasruddin, Heru juga melantik kembali empat pejabat lainnya, yaitu Afan Adriansyah Idris sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat sebagai Inspektur DKI Jakarta, dan Mochamad Miftahulloh Tamary sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia DKI Jakarta.

Baca juga:  Polsek Sukodono Digerebek Setelah Penegakan Ketertiban Disiplin Dilakukan

Dalam sambutannya, Heru mengatakan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Semua ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan kinerja organisasi agar lebih baik lagi. “Saya berharap Bapak atau Ibu dapat menjalankan tugas dengan baik. Tujuan kita bersama adalah mempercepat pembangunan kota Jakarta dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kita juga ingin mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan good governance, serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia,” kata Heru dalam keterangan tertulis.

Baca juga:  Perketat Sistem Promosi ASN di Pemkab Pemalang untuk Mencegah Praktik Jual-Beli Jabatan, Mardani Ali Sera Meminta Kepada Pemerintah

Sebagai informasi, posisi Kepala BP BUMD DKI Jakarta sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas sejak tahun 2019. Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi, menjabat dari 2019 hingga 2022. Kemudian pada Februari 2022, ia digantikan oleh Budi Purnama, dan pada Agustus 2022, digantikan oleh Fitria Rahadiani.

Pelantikan dan pengukuhan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang terdiri atas surat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan surat pertimbangan teknis dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara. Selain itu, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 dan Nomor 240 Tahun 2023 juga menjadi dasar hukum pelantikan dan pengangkatan para pejabat tersebut.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait