website statistics
21.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 4:29:55 WIB

Hukum Tua Kakenturan Barat Gelembungkan Jumlah Pekerja dalam LPJ 2021

Reporter: Michael Lumolos

Minahasa Selatan | detikNews – Program Padat Karya Tunai Desa atau sering di kenal dengan PKTD yang dirancang oleh Kementerian Desa lewat anggaran Dana Desa selama pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia menuai berbagai kesempatan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa itu sendiri.

Dari hasil informasi yang didapatkan Desa Kakenturan Barat yang saat ini di jabat oleh Reine Koagouw ada banyak sekali penyimpangan yang dilakukan terlebih pada tahun anggaran 2021.

Penyimpangan yang dimaksud di antaranya dalam satu paket pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Pemerintah Desa pada tahun 2021 yang bernilai fantastic Rp.386.564.010 yaitu Perkerasan jalan perkebunan dotulong banyak sekali penggelembungan data para pekerja.

Baca juga:  Semaraknya Karnaval Jampana di Bandung, Kreativitas dan Semangat Nasionalisme Kota

Penggelumbungan tersebut jelas terlampir dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Tahun anggaran 2021 yang menyebutkan total masyarakat yang terlibat sebanyak 1.112 pekerja.

N’tah dari mana data tersebut yang menyebutkan sebanyak 1.112 masyarakat pekerja, pasalnya menurut pengamatan masyarakat setempat pekerjaan fisik yang hanya menghabiskan 2 hari pelaksanaan pekerjaan itu sendiri, hanya melibatkan 74 pekerja yang didalamnya terdiri dari Perangkat desa dan sebagian masyarakat yang ada.

Baca juga:  Kemendes PDTT dan Kemendagri Sepakat Kerja Sama untuk Meningkatkan Pembangunan Desa

Pelaksanaan pekerjaan fisik dengan volume pekerjaan sepanjang 2 KM ini melibatkan satu alat berat yang di gunakan oleh Hukum Tua sehingga masyarakat itu sendiri di batasi oleh Hukum Tua dalam pekerjaan.

Salah satu masyarakat yang enggan namanya untuk di cantumkan lewat media ini mengatakan data yang di laporkan oleh Hukum Tua sendiri murni adalah palsu karena keterlibatan masyarakat sendiri dalam pekerjaan tersebut tidak mencapai begitu banyak.

Baca juga:  Kepala Desa Katulisan, Serang, Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 499 Juta

“Banyak masyarakat lokal justru lebih mengutamakan pekerjaan mereka ketimbang melibatkan diri dalam pekerjaan tersebut, selain gajinya kurang masyarakat lebih memilih bekerja dengan mendapatkan hasil yang lebih dari pada gaji PKTD itu sendiri” ungkapnya.

“Untuk itu selaku masyarakat berharap tindakan seperti ini dapat di perhatikan oleh Pemerintah Daerah terlebih Pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan karena ini merupakan salah satu contoh kasus dan besar kemungkinan akan muncul permasalahan baru di kegiatan lain terlebih khusus di Desa Kakenturan Barat” tutupnya . (ML)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait