website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 22:07:39 WIB

Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Perangi Kejahatan Transnasional

Jakarta | detikNews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bersama Menteri Hukum Federasi Rusia Konstantin Chuichenko telah mengatur perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dan Federasi Rusia. Perjanjian ini sangat penting untuk memperkuat kerjasama dalam mencegah kejahatan lintas negara.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan pada Jum’at 31/03/2023 di Bali oleh Yasonna dan Chuichenko. Menurut Yasonna, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam meningkatkan kerjasama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.

“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain”, ujar Yasonna dalam keterangan persnya.

Baca juga:  Perbedaan Drastis dalam Cara Korsel dan Korut Memperingati Gencatan Senjata Perang Korea

Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerjasama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.

Yasonna juga menyebutkan bahwa kejahatan terorganisasi transnasional semakin canggih dan mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat. Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisasi transnasional menghasilkan sekitar USD 1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang.

Baca juga:  Bandara Kertajati Siap Melayani Penerbangan Haji, Umrah, dan Reguler ke Berbagai Destinasi

“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1,5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang”, ucapnya.

Indonesia dan Rusia telah bekerjasama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk melawan kejahatan transnasional terorganisasi. Salah satu kerja sama yang dibangun adalah mendeportasi setiap pelaku kejahatan yang bersembunyi di RI atau Rusia. Kerjasama ini telah membuahkan banyak keberhasilan, termasuk dalam hal ekstradisi para buron.

“Kerjasama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan. Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017”, ucapnya.

Baca juga:  Kerahkan Nuklir Taktis ke Belarusia, Rusia Alami Buntut Panjang: Mengguncang Ukraina, Dikecam NATO, dan Mengancam Komitmen Internasional

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang baru saja ditandatangani merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia dengan negara di Benua Eropa. Diharapkan posisi strategis Rusia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB, G20, serta Uni Ekonomi Eurasia dapat dimanfaatkan oleh RI untuk membangun reputasi dan kredibilitas dalam hal keamanan dan penegakan hukum, serta membuka jaringan kerja sama yang lebih luas dengan negara-negara yang telah memiliki kerja sama dengan Rusia.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait