website statistics
25.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 22:03:13 WIB

Ini Upaya DPUPR Tingkatkan SDM BUJK di Depok

Depok | detikNews – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi pelaksana lapangan pekerjaan jalan. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Usaha Jasa Kontruksi (BUJK) tersebut diikuti oleh 75 peserta.

“Kami fasilitasi BUJK sebanyak 55 peserta, dan struktural DPUPR sebanyak 20 peserta. Jumlah ini masih terbatas, kami minta perwakilan satu peserta dari masing-masing BUJK di Kota Depok,” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty di sela kegiatan Jasa Penyelenggaraan Sertifikasi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan di Wisma Hijau, Cimanggis, Jumat 30/09/22.

Baca juga:  Maknai HUT RI ke-78, Simak Keseruan Touring Merdeka 2023

Lebih jauh dikatakannya, giat tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Jadi, sertifikasi ini ada tingkatannya. Untuk BUJK dijenjang 4, dan kami di struktural jejang 7,” tuturnya

Sementara itu, Direktur PT Denicont Anugerah Pratama, Nana Mulyana selaku penyedia jasa mengatakan bahwa, peserta diwajibkan mengikuti ujian Tim Asesor yang berasal dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Khusus bagi peserta BUJK, ada ujian tertulis, wawancara dan observasi.

“Ujian dilakukan selama satu hari ini dengan beberapa materi terkait pekerjaan yang biasa dikerjakan. Jika peserta lolos, maka akan mendapatkan sertifikat. Namun, jika tidak lolos, mereka (peserta) bisa mengajukan banding dan melakukan ujian ulang dengan asesor yang berbeda,” pungkasnya.

Baca juga:  Penanganan Longsor di Kali Engram, Satgas DPUPR Kota Depok Dikerahkan

Seperti diketahui dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat 1 menerangkan bahwa, setiap tenaga Kerja yang berkerja dibidang Jasa Kontruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Berikutnya pada Pasal 70 Ayat 2 berbunyi, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi Kerja.

Baca juga:  Keputusan Mahkamah Konstitusi Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Reaksi Anggota DPR Didik Mukrianto dan Pertimbangan Kewenangan Pembentuk Undang-Undang

Selanjutnya pada Pasal 99 Ayat 1 dijelaskan, bahwa setiap tenaga kerja kontruksi yang bekerja dibidang jasa kontruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.

Dalam Pasal 99 Ayat 2 tertuang, setiap pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang memperkerjakan tenaga kerja kontruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) dikarenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait