website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 11:03:28 WIB

Inilah Jadwal Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi

Jakarta | detikNews – Dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa hasil dan membuat jadwal sengketa agar tahapan Pemilu berjalan tepat waktu. Jadwal ini mencakup batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) yaitu : 3 x 24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penghitungan suara. Batas waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan Presiden – Wakil Presiden (PHPilpres) serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU).

“Batas pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) paling lama adalah 3 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil penghitungan suara. Tenggang waktu ini berlaku untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan Presiden – Wakil Presiden (PHPilpres) serta pemilihan anggota DPR/DPRD dan DPRD (PHPU)”, ucap Panitera MK Muhidin sebagaimana dilansir website MK, Rabu (15/3/2023).

Baca juga:  Diduga Terlibat Pungli, Kompak Sumut Unjuk Rasa di Kemenag Asahan Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Oknum Pejabat Penyuluh Agama Non PNS

MK telah mengeluarkan tiga dasar hukum penanganan PHPU Tahun 2024, yaitu Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Dalam Pemilu 2019, MK menerima sejumlah permohonan PHPU DPR/DPRD, PHPU DPD, serta PHPilpres yang mayoritas berkaitan dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran Pemilu, dan lainnya.

“Dalil terbanyak yang disampaikan Pemohon terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; pelanggaran Pemilu, dan lainnya”, ungkap Muhidin.

Baca juga:  Strategi Kuat: DPD Golkar Pandeglang Mendaftarkan 50 Bacaleg ke KPUD untuk Pileg 2024

Untuk pengajuan permohonan Pemohon dalam PHPilpres, tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan dimulai pada tanggal 15 Februari hingga 23 Maret 2024.
  • Pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK serta penyampaian salinan permohonan Pemohon kepada Termohon dan Bawaslu dilakukan pada 17 April 2024.
  • Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait diberi waktu pada 17 – 18 April 2024.
  • Pemberitahuan hari sidang pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan pada 18 – 19 April 2024.
  • Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 22 April 2024.
  • Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan pada 19 – 23 April 2024.
  • Pemeriksaan Persidangan yang berlangsung pada 24 – 29 April 2024.
  • Rapat Permusyawaratan Hakim sejak 30 April – 6 Mei 2024.
  • Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPilpres pada 7 Mei 2024.
Baca juga:  Kebakaran Telah Habiskan Rumah dan Memakan Korban

MK diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Anggota Legislatif. Dengan jadwal sengketa yang telah dibuat, diharapkan MK dapat menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

“MK diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Dan diberi waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif”, tandas Muhidin.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait