website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 7:15:26 WIB

Inspektorat Asahan Audit Dana Desa Sei Kamah II Tahun 2021 Kerugian Negara Sebesar Rp.197 Juta

Reporter: Joko Hendarto

Asahan (Sumut) | detikNews – Inspektorat Kabupaten Asahan bekerjasama dengan tim ahli Tekhnis dari Universitas Sumatera Utara ( USU – red ) telah meng audit atau menghitung kerugian negara sebesar Rp: 197.000.000.00,- akibat dari 4 kegiatan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan volume bersumber dari Dana Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Tahun 2021.

Foto: Ketua DPP LSM Independen Hukum Indonesia Bahrum Sitompul
Foto: Ketua DPP LSM Independen Hukum Indonesia Bahrum Sitompul

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan A Pardamean S,Sos. MSi ketika ditemui awak media mengatakan, ” beberapa waktu yang lalu Inspektorat Kabupaten Asahan bekerjasama dengan tim ahli Tekhnis dari Universitas Sumatera Utara telah melakukan audit atau menghitung kerugian negara yang didapat dari 4 titik hasil pekerjaan fisik bersumber dari Dana Desa Sei Kamah II “, Kamis ( 09/06/2022 ) pukul 10:00 di ruang kerjanya.

Baca juga:  Wakil Bupati Pemalang Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Ganissa Dalam Memperingati Hari Donor Darah se-Dunia

Lebih lanjut Pardamean juga menjelaskan, ” hasil audit temuan kerugian negara Dana Desa Sei Kamah II sebesar Rp. 197 juta, dan dari hasil temuan tersebut kemudian kami laporkan kepada Bupati Asahan selaku pembina kepala Desa se-Kabupaten Asahan.

Foto: Kantor Balai Desa Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan
Foto: Kantor Balai Desa Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan

Saat ditanya awak media detikNews tentang Penjabat sementara ( Pjs – red ) Kepala Desa Sei Kamah II yang saat ini juga ikut mencalon kembali sebagai bakal calon kepala desa ,” kalau masalah Pjs , hal itu bukanlah wewenang atau kapasitas Inspektorat. Kami hanya melakukan sebatas pengawasan saja dan masalah Pjs, itu sudah masuk dalam ranahnya Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Coba konfirmasi aja ke Dinas yang bersangkutan bang “, terang A Pardamean.

Baca juga:  Dishub DKI Jakarta Memberikan Penjelasan Terkait Perubahan Fungsi Trotoar di Simpang Santa Menjadi Jalan Raya untuk Mengurai Kemacetan

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) Kabupaten Asahan Bahrum Sitompul menegaskan, ” permasalahan tentang adanya temuan kerugian negara dari hasil audit Inspektorat Asahan yang bekerja sama dengan tim ahli teknis dari USU, dalam hal ini jelas masyarakat Desa Sei Kamah II merasa dirugikan. Sebab akibat dari persoalan tersebut program Dana Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk program pemerintah pusat sebesar 40% untuk dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tidak dapat diterima masyarakat desa.

Selanjutnya untuk dana program ketahanan pangan masyarakat sebesar 20% serta 8% dana untuk PPKM juga tidak berjalan, ironisnya Dana Desa Sei Kamah II belum cair tapi beberapa waktu yang lalu kepala desa Sei Kamah II telah mengikuti program Bimtek ke pulau Jawa tahun 2022 ini.

Baca juga:   Pengajian Ramadan: Arief Mengajak ASN untuk Segera Menunaikan Zakat Fitrah

Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta kepada Bupati Asahan sebagai pembina para kepala desa melalui dinas PMD untuk secepatnya mengambil suatu kebijakan dalam menempatkan status penjabat sementara ( Pjs ) kepala desa Sei Kamah II yang saat ini kembali mendaftar sebagai bakal calon kepala desa. Hal ini bertujuan agar masyarakat Desa Sei Kamah II sebagai masyarakat penerima manfaat Dana Desa dapat merasakan secara langsung bentuk program dari pemerintah pusat “, pungkas Bahrum Sitompul.( JH )

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait