website statistics
22.4 C
Indonesia
Tue, 16 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Tuesday, 16 April 2024 | 21:57:09 WIB

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Begini Prosesnya

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam mengajukan banding atas putusan secara (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh (KKEP) Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo mengatakan “Mohon izin sesuai dengan pasal (69) izinkan kami untuk mengajukan banding, di sidang (KKEP) Komisi Kode Etik Polri.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa Ferdy Sambo masih diberikan waktu tiga hari kedepan untuk mengajukan banding tersebut.

Kelanjutannya, sekretaris (KKEP) Komisi Kode Etik,dalam waktu 21 hari akan memutuskan keputusan dari banding yang diajukan (FS) Ferdy Sambo.

Irjen Polisi Dedi memaparkan bahwa hasil akan ditentukan oleh divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. “Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya di Jakarta, pada Jumat (26/8/2022).

Baca juga:  Menjelang Mudik, Satlantas Polres Bogor Periksa Kondisi Kendaraan di Terminal Bus Kabupaten Bogor secara Rutin

Adapun, Polri akhirnya memutuskan (PTDH) pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.

Komjen Pol Ahmad Dofiri,Kabaintelkam selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang (KKEP)Komisi Kode Etik Polri,memastikan bahwa Sambo divonis PTDH. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat (KKEP) Komisi Kode Etik Polri, paling lama 3 hari setelah putusan Sidang dibacakan.

Baca juga:  Tembok Rumah Roboh Akibat Angin Kencang di Jakbar, Menewaskan 1 Orang dan Melukai 2 Orang Lainnya

Kemudian, Pasal 69 ayat (3) menyebutkan bahwa setelah adanya Pernyataan Banding, Pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk (KKEP) Komisi Kode Etik Polri. melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Kemudian, Sekretariat (KKEP) Komisi Kode Etik Polri.setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 hari kerja memroses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding.

Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Baca juga:  Meriahnya Parade Otomotif Merah Putih dalam Perayaan HUT RI Ke-78 di Kota Tangerang

Kemudian, Sekretariat (KKEP) Komisi Kode Etik Polri. Menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.

Pada Pasal 78 dalam beleid ini juga mengatur (KKEP) Komisi Kode Etik Polri. Banding paling lama 30 hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding, wajib melaksanakan Sidang.

Kemudian sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex yuris) Terakhir, (KKEP) Komisi Kode Etik Polri. Banding menetapkan keputusan paling lama 21 hari kerja sejak dimulainya sidang tersebut.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait