website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 17:56:02 WIB

Jaksa Dakwa Koordinator KontraS dan Direktur Eksekutif Lokataru atas Pencemaran Nama Baik Luhut dalam Video Kontroversial

Jakarta | detikNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuduh Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam pembacaan dakwaan terhadap Haris Azhar, jaksa menyebutkan beberapa poin dakwaan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Menurut jaksa, Haris Azhar telah memberikan judul video yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut. Judul tersebut telah membuat Luhut merasa tidak nyaman dan akhirnya melaporkan Haris kepada polisi. Salah satu pernyataan yang dipermasalahkan terekam pada menit 14:23 sampai 14:33. Judul video tersebut adalah ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan Belum Dilimpahkan ke PN Jaktim

Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan beberapa kesalahan dalam penjudulan video tersebut. Penggunaan kata ‘Lord’ yang berarti tuan, raja, dan penguasa tertinggi dalam video itu memiliki makna negatif. Jaksa juga mempermasalahkan frase ‘Ada’ yang berarti Luhut dianggap terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya, Papua.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu Demo di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tuntut Segera Tangkap Mafia Bansos di Sampang

Jaksa juga memperhatikan tanda baca -(strip) pada frase RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA yang menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan ekonomi-ops Militer Intan Jaya dan tanda seru ganda yang dimaknai sebagai hambatan kesungguhan rasa emosi yang sangat kuat kemungkinan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan.

Dalam kesimpulannya, JPU telah menuduh Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Namun, kebenaran dari tuduhan ini masih harus dibuktikan di pengadilan.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait