website statistics
26.8 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 15:17:47 WIB

Jaksa Menangkap Eks Kepala Dinas Peternakan Jakarta Selatan yang Buron dalam Kasus Korupsi

Jakarta | detikNews  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap Chaidir Taufik, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan yang melarikan diri setelah divonis bersalah atas kasus korupsi. Chaidir ditangkap di tempat praktiknya di Jakarta Timur.

“Penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta,” kata Setiawan Budi Cahyono, Asisten Divisi Intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta, dalam keterangan yang disampaikan melalui Ade S, Kepala Humas Kejaksaan Jakarta, pada Selasa (14/3/2023).

Baca juga:  Pemerintah Kota Depok Kembali Berikan Insentif Dana kepada Pembimbing Rohani

Chaidir Taufik, yang merupakan seorang terpidana, ditangkap pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan oleh istri dan anak Chaidir.

“Terpidana langsung kita bawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” ujar Setiawan.

Chaidir diketahui telah menjadi buron dalam kasus korupsi. Selama buron, Chaidir berpindah-pindah lokasi.

“Alhamdulillah tim Kejaksaan Tinggi Jakarta berhasil menangkap terpidana, di mana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Baca juga:  Pemutusan Sinyal Internet di Desa Baduy: Tetua Adat Mengusulkan Blank Spot Internet sebagai Respons Terhadap Daerah Larangan

Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 409 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 November 2017 atas nama Chaidir Taufik. Chaidir dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau 3 bulan penjara.

Chaidir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan rumah potong ayam di Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan pada tahun 2010. Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp755,2 juta.

Baca juga:  Kronologi Gugatan Cerai Arfita Dwi Putri pada Yama Carlos: "Kondisi Rumah Tangga yang Gonjang-Ganjing"

Chaidir dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait