website statistics
21.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 2:19:23 WIB

Jalani Penyelidikan Kasus Korupsi, KPK Larang Sekda Kota Bandung Jalan-Jalan Ke Luar Negeri 

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan karena lembaga anti-korupsi tersebut membutuhkan keterangannya dalam penyelidikan kasus suap terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet di Bandung dalam program Bandung Smart City. Kasus suap ini melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

“Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada 1 orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri”, terang Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

Baca juga:  KIKA Akan Melaporkan Kemenpan-RB ke Ombudsman Terkait Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk Menyuarakan Kebebasan Akademik

“Cegah dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan”, ucap Ali.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa himbauan telah melakukan pelarangan terhadap seorang pejabat yang membiayai perjalanan Sekda di Pemkot Bandung. Larangan ini diberlakukan dalam rangka kebutuhan proses penyelidikan terhadap dugaan Yana Mulyana dan rekannya. Permohonan pelarangan tersebut telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sejak awal bulan Mei 2023.

KPK menduga Ema Sumarna memiliki keterkaitan yang erat dengan penyelidikan kasus tersebut. Oleh karena itu, Ali meminta Ema untuk meminta kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar. Ali menjelaskan bahwa pihak yang dilarang melakukan perjalanan tersebut diduga memiliki keterkaitan yang erat dengan kasus penyelidikan ini, dan sikap kooperatif dari pihak yang dilarang tersebut diperlukan agar proses penyelidikan dapat segera diselesaikan.

Baca juga:  Bupati Kepulauan Meranti Tertangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan Oleh KPK, Wakil Bupati Menerima Banyak Laporan Tapi Tidak Tahu Detailnya

“Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini. Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan”, ungkap Ali.

Sebelumnya, Ema Sumarna telah diperiksa sebagai salah satu saksi oleh tim penyidik ​​KPK pada tanggal 10 Mei 2023. Selain Ema, ada enam saksi lain yang diperiksa, antara lain Kadis Kominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasi Diskominfo Indra Arief Budyana, operator CCROOM Dishub Nadya Nurul Anisa , Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sony Salimi, dan Anggota DPRD PDIP Kota Bandung Achmad Nugraha. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Ketua FKPPA Polem Muda Ajak Masyarakat Kawal Hingga Tuntas

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik ​​KPK menggali informasi mengenai awal dilakukannya pengadaan perangkat CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City, termasuk proses penganggarannya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait