website statistics
24.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 1:21:31 WIB

Jangan Lewatkan! Perpanjang SIM dengan Mudah di SIM Keliling Depok dan Tangsel Hari Ini

detikNews – Perpanjang Masa Berlaku SIM di Kota Depok dan Tangerang Selatan.

Warga Kota Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang beroperasi hari ini, Selasa 21 Maret 2023. Layanan SIM keliling akan membantu memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini berada di tiga lokasi, yaitu di Gor Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya, dan Gerai SIM Mal Depok Town Square. Sementara itu, di Tangsel, layanan SIM keliling beroperasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang terdekat dengan tempat tinggal mereka.

Baca juga:  Edith Pingkan Membawa Angin Segar Perubahan untuk Warga Depok

Layanan SIM keliling Polrestro Depok akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Pendaftaran layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB, dan maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang. Layanan SIM keliling di Gerai SIM Mal Depok Town Square buka pukul 10.00 – 16.30 WIB.

Baca juga:  Lalin di Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto dari Arah Semanggi Menuju Cawang Mengalami Kemacetan pada Malam Jumat

Sedangkan layanan SIM keliling di Tangsel akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon harus membawa beberapa dokumen, seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas SIM keliling, kemudian akan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan foto.

Baca juga:  Guru SMK Berinisial GM Tertangkap Kasus, Mengaku Tak Beristri: Perdaya Siswi hingga Hamil 6 Bulan di Tangsel

Layanan SIM keliling ini dikhususkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre lama di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yang memerlukan layanan ini dapat memanfaatkannya dengan baik.

Ingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. (Edh)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait