website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 8:49:06 WIB

Kanal Haspran Lembaga Tahanan Bukan Komoditas

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Lembaga yang bertujuan memasyarakatkan penghuninya agar dapat kembali hidup bermasyarakat justru identik dengan ’’pendidikan tinggi narapidana, karena belajar tindak pidana baru dan ladang rupiah bagi oknum nakal.

Mudahnya narapidana (napi) dalam kasus kasus tertentu mendapat bonus remisi menuai sejumlah komentar. Pemotongan masa tahanan tidak boleh lagi dijadikan komoditas yang hanya menguntungkan seorang napi, khususnya para pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime.

Selaku pengamat politik dan praktisi hukum Dr.Hadi Pranoto SH.MH. menela’ah sudut pandang” Tahanan bukan Komoditas dalam pelaksanaan penegakan hukum adil dan bermartabat.

Dijelaskan Hadi,” yang saya maksud bukan komoditas adalah suatu produk hukum yang relatif mudah diperdagangkan. Rabu 03-04-2022.

Hadi kembali mempertanyakan “apakah lembaga tahanan bisa diperdagangkan ,tentu saja jawaban tersebut tergantung moral dan intervitas penegak hukum itu yakni polisi,jaksa dan hakim serta side yang melibatkan peranan seorang advokat atau pengacara didalamnya jelasnya.

Namun apabila didalam lembaga tahanan tersebut terjadi jual beli maka, mereka ini sejatinya adalah para pelaku jual beli Nestapa di balik lembaga tahanan yang objeknya penderitaan sesama manusia.

Hadi menjabarkan” Orang yang ditahan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan akan ditempatkan di rumah tahanan,yakni tempat orang – orang yang ditahan sementara.Syarat penahanan diatur dalam pasal 21 Undang – undang nomor 8 tahun 1981tentang kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHP.

Baca juga:  Polisi Sebagai Alat dalam Sudut Pandang Hadi Pranoto

Pasal 21 ayat 1 KUHP dikenal sebagai syarat penahanan Subyektif, artinya terdakwa atau tersangka bisa ditahan apabila ada kekhawatiran terhadap tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, maupun merusak barang bukti serta berpotensi mengulangi tindak pidana.Dengan kata lain jika penyidik, penuntut umum atau hakim menilai bahwa tersangka atau terdakwa tidak akan melarikan diri serta hal hal yang dapat mengganggu proses hukum maka tersangka maupun terdakwa tidak ditahan.

Hadi pun melanjutkan” Bunyi pasal 21 ayat 4 KUHP mengatur syarat Obyektif penahanan,yakni penahanan itu hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana seperti diatur dalam pasal tersebut, seperti tindak pidana itu diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam pasal pasal tertentu dalam KUHP ataupun tindak pidana khusus lainnya, seperti tindak pidana Imigrasi, Korupsi dan lain-lain.

Penegasan tersebut menurut Hadi dapat di maknai dengan syarat penahanan Subyektif yakni” bahwa tersangka atau terdakwa bisa ditahan ( Bisa di Tahan ) sedangkan kata bisa ini bersifat Fakultatif.artinya, bisa ditahan dan bisa tidak ditahan. Bukan kata Imperatif dengan konotasi harus ditahan.

Namun apabila ada kekhawatiran terhadap tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana, sedangkan merunut dari kata, apabila kekhawatiran” yang berkonotasi Subyektif, untuk itu sebagai pijakan dengan sifat Subyektif tersebut maka kosa kata dikembalikan lagi kepada setiap personal masing – masing yang berdiri didalamnya menjadi kekhawatiran dan juga tidak khawatir.

Baca juga:  Polisi Bisnis "Sudut Pandang Hadi Pranoto" dalam Kanal Hispran

Dalam stigma ini menurut Hadi” pada syarat Subyektif penahanan, ‘pembuatan Undang-undang menyerahkan kepada penegak hukum, polisi, jaksa penuntut umum,ataupun hakim untuk mempertimbangkan berdasarkan analisa Subyektif mereka atas keadaan tersangka atau terdakwa apakah perlu tidaknya diambil tindakan penahanan, jika tersangka atau terdakwa seperti yang sudah saya sebutkan . jelasnya

Lebih lanjut Hadi pun mengemukakan” Frasa kata bisa dan dikhawatirkan ini tentu berbeda jika dinyatakan harus dikenakan penahanan jika melakukan tindak pidana tertentu.
Untuk “kata bisa dan kata dikhawatirkan ini menurut saya merupakan peluang aparat penegak hukum yang tidak memiliki integritas dan kejujuran melakukan tawar menawar layaknya lembaga penahanan itu sebagai lahan komoditas. Kiranya peluang bagi terbitnya kejahatan bagi penegak hukum nakal, peluang bagi mafia hukum, maupun peluang memperdagangkan nasib manusia yang berlabel tersangka atau terdakwa yang seharusnya tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah Inkrah (inkracht van gewijsde) yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya. “imbuhnya.

Baca juga:  Pemodal Hitam Keturunan Cina, Jangan Rusak Negara Hukum Kita

Secara umum Hadi “menyampaikan” Ini harus menjadi perhatian dan pemikiran serta pertimbangan bagi pembentuk undang-undang guna menutup celah dimana penegak hukum nakal itu tidak memiliki kesempatan untuk memelintir suatu produk hukum sehingga menempatkan posisi lembaga tahanan sejalan dengan tujuan hukum yakni tercapainya kepastian keadilan karena tahanan bukan Komiditas.

Diakhir sesi streaming Kanal Haspran Hadi berharap, “Presiden harus dapat memastikan proses hukum di negara ini berjalan baik dan adil untuk semua orang. “Penegakan hukum di Indonesia dan di mana pun itu 70% tanggung jawab presiden, bukan di tangan pengadilan atau yang lain. Karena presiden mengorganisasikan 3 unit (kepolisian, kejaksaan dan KPK). Kepastian keberhasilan penegakan hukum bisa dilihat dari indikator- indikator yang ditetapkan.” ujarnya.

Hal yang sangat pelik tersebut menurut Hadi ialah” ketika seorang istri dijadikan seorang tersangka atas harta seorang suaminya kan sungguh menarik untuk disimak atau pencuri ayam brandal loka jaya bisa menjalani suatu proses dipenjara, dibandingkan dengan koruptor yang membangun sebuah gedung yayasan dengan hasil korupsi dia dapat remisi,” kata Hadi.

Dia menyarankan agar ke depan pemberian remisi bisa diketatkan, baik jumlahnya maupun momennya. Dengan begitu, ketika remisi dianggap hak semua napi, pemberiannya tetap harus disesuaikan. “tegasnya.(okik)

Sumber: YouTube

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait