website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 1:03:40 WIB

Karena Tersinggung, Seorang Pemuda Sempor Tega Menganiaya Temannya Dengan Golok

Reporter: Suhirman

Kebumen | detikNews.co.id – Karena merasa tersinggung, seorang pemuda ber inisial DK (26) asal warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong tega menganiaya temannya dengan sebilah golok.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor telah menetapkan DK karena telah melakukan penganiayaan kepada korban inisial AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong Kebumen, hari Sabtu, 16 Juli 2022, waktu lalu.

Baca juga:  Polisi Menangkap Pembunuh Rina Riwangsih di Cileungsi, Jawa Barat

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande saat konferensi Pers mengatakan, penganiayaan bermula dari kesalah pahaman antara tersangka dengan korban.

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban,” jelas AKP Kadek, Senin 1 Agustus 2022.

Awalnya sekitar pukul 21.00 Wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya.

Baca juga:  Tim Investigasi Kemenkumham Sulsel Selidiki Kasus Narapidana yang Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara

Bukannya terimakasih, tersangka justru salah tangkap dan emosi kepada korban.

Kemudian keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka.

Akhirnya, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah lalu pergi meninggalkan korban mencari pertolongan medis.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Rina Riwangsih Ditangkap Polisi di Tangerang, Motif Masih Diselidiki

“Korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,” jelas AKP Kadek.

Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara.(Herman)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait