website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 18:54:55 WIB

Karyoto Deputi Penindakan KPK Dinaikkan Jadi Kapolda Metro Jaya, Ini Rekam Jejaknya

Jakarta | detikNews – Irjen Pol Karyoto, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinaikkan menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Fadil Imran. Berikut rekam jejak Karyoto di Kepolisian dan KPK.

Mutasi Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya dituangkan dalam surat telegram nomor ST/714/III/KEP//2023 tertanggal 27 Maret 2023. Surat itu ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca juga:  Karyawan J&T Express LSN01 Lhoksukon Gelar Acara Perpisahan di Pantai Bantayan

Memulai pendidikannya di Akpol, Karyoto lulus pada tahun 1990. Ia merupakan seorang Perwira Polisi yang berpengalaman di bidang penyidikan.

Sebelum menangani kasus korupsi di KPK, Karyoto bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2016. Di BNN, ia menjabat sebagai Direktur Analisis Jaringan Internasional.

Pada 2018, Karyoto ditugaskan sebagai Wakapolda Sulut. Setahun kemudian, ia diangkat sebagai Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.

Baca juga:  Pengunjuk Rasa Kafe di Setiabudi Jakarta Selatan Kehilangan Suara, Penyebabnya Palisi Mengadakan Sidak Mendadak

Kiprahnya di KPK sebagai Deputi Penegakan dimulai pada 2020. Ia menggantikan Firli Bahuri yang dipilih DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

Karyoto telah menangani beberapa kasus korupsi selama masa jabatannya sebagai Deputi Penindakan di KPK. Misalnya ekspor benih lobster yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dan dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga:  Aksi Cabul Pria di Bandung Terbongkar Setelah Ibunya Membaca Chat, Korban Adalah 2 Bocah

Selain itu, Karyoto dikabarkan berselisih paham dengan pimpinan lain dalam pengusutan kasus Formula E. Ia disebut-sebut menolak usulan untuk mengangkat kasus tersebut ke tingkat penyidikan, meski tanpa ada tersangka.(NW)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait