website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 15:33:11 WIB

Kasatgas KPK Gabung Surati Sekjen untuk Meminta Penjelasan Pemberhentian Endar Priantoro dari Jabatan Direktur Penyelidikan

Jakarta | detikNews – Satgas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Sekjen KPK Cahya Harefa untuk meminta penjelasan terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan, meski masa jabatannya di KPK diperpanjang.

“Kami Satgas Penyidikan di Direktorat Penyidikan, meminta kepada Sekjen KPK untuk memberikan penjelasan atas Keputusan Sekjen No. 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Pemberhentian Bapak Endar Priantoro selaku Direktur Penyidikan,” bunyi surat tersebut, seperti dilansir detikcom, Jumat (7/4/2023).

Baca juga:  Buntut Peretasan, Pemkot Bekasi Memerintahkan Matikan Seluruh Running Text di Wilayahnya

Satgas meminta penjelasan karena menilai pemecatan mendadak Endar mengganggu suasana kerja di Direktorat Penyidikan KPK. Selain itu, mereka menilai konflik informasi dapat merenggangkan hubungan kerja antara KPK dan Polri.

“Terima kasih atas kerjasamanya Pak Sekjen KPK,” pungkas surat yang diminta 20 penyidik ​​di Direktorat Penyidikan KPK itu.

KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan dengan alasan masa jabatannya di Polri telah habis pada 31 Maret 2023. Pemecatan itu memicu kontroversi karena Polri telah memperpanjang masa jabatan Endar di KPK melalui surat ke KPK. kepemimpinan tanggal 29 Maret 2023.

Baca juga:  Minta Maaf Pada Publik "Hingga Kecewa Pada Presiden" Kamaruddin Simanjuntak Pamit?

Polri pun menanggapi permintaan KPK agar Endar kembali ke kepolisian dengan meminta agar ia tetap bekerja di KPK.

Endar telah mengadukan kontroversi tersebut ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap dewan bisa menyelesaikan masalah tersebut.

KPK kemudian angkat bicara, menyatakan pemecatan itu karena masa jabatan Endar berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar, tetapi merekomendasikan agar Endar dipromosikan di Polri.

Baca juga:  Warga Bantaran Sungai Deli Diminta Waspada oleh Bobby Nasution Akibat Banjir Bandang Sembahe

Presiden Joko Widodo pun angkat bicara, mendesak agar mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait