website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 8:08:07 WIB

Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Dicopot karena Istri Sering Pamer Harta Kekayaan: “Berapa Gaji Pejabat Setneg yang Dicurigai Tidak Wajar?”

Jakarta | detikNews.co.id – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengambil tindakan atas perilaku istri dari salah satu pegawainya, yaitu Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar. Istri Esha kerap memamerkan kekayaannya, yang menjadi perhatian masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Senin (20/3/2023).

Karo Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, telah meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawai Setneg. Pihak Kemensetneg juga telah membentuk tim investigasi internal untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, pihak Kemensetneg juga akan bekerja sama dengan lembaga terkait, seperti KPK dan PPATK, untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar dalam menindaklanjuti kasus ini.

Baca juga:  Bengkel di Tambun Jadi Saksi Bisu, Pria Cemburu Bacok Rekan Gegara Dekati Mantan Istri

Namun, hal yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah berapa gaji yang diterima Esha sebagai seorang pejabat di Setneg sampai akhirnya dicurigai memiliki harta yang tidak wajar. Sebagai seorang PNS, gaji Esha sebenarnya sama dengan abdi negara lainnya di seluruh Indonesia, yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja kerjanya. Besaran gaji tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca juga:  Bima Yudho Saputro: Dari Dipuji Hingga Dihujat Netizen karena Sikap Tak Pantas Terhadap Megawati Soekarnoputri

Gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah hingga Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi. Namun, yang membedakan gaji PNS adalah tunjangan kinerja (tukin), sehingga penghasilan akhir per bulannya tidak sama untuk setiap pegawai. Untuk pegawai Setneg, besarnya tukin ditetapkan dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Besarnya tukin tersebut bergantung pada kelas jabatan. Untuk jabatan tertinggi, seperti eselon I, tukin yang diperoleh sebesar Rp36,7 juta per bulan. Jadi, jika ditambah dengan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,9 juta, maka pejabat eselon I Setneg memperoleh take home pay (THP) sekitar Rp42 juta per bulan.

Baca juga:  Ketua MPR Indonesia Mendorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit TNI untuk Menjaga Kedaulatan dan Kekayaan Laut dari Ancaman

Kemungkinan, penyelidikan akan menunjukkan bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh Esha tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai seorang pejabat Setneg. Oleh karena itu, pihak Kemensetneg akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mendapatkan fakta dan data yang komprehensif agar dapat menindaklanjuti kasus ini secara tepat dan adil. (Sl)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait