website statistics
23.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 7:19:14 WIB

Kasus Flexing Istri ASN Dishub, Inspektorat DKI Jakarta Laporkan Hasil Pemeriksaan Kepada Gubernur dan KPK

Jakarta | detikNews – Inspektorat DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabid Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, terkait istrinya yang memamerkan kemewahan atau flexing. Inspektur Syaefuloh mengatakan, hasil pemeriksaan telah dilaporkan kepada Plt Gubernur Heru dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan hasilnya telah dilaporkan kepada Pak Gubernur juga ditembuskan pada KPK”, ucap Syaefuloh pada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Baca juga:  Ternyata Andi Arief Belum Selesai Diperiksa, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Syaefuloh menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut. Mereka juga melakukan pembinaan dan mengingatkan pejabat di DKI untuk menerapkan pola hidup sederhana.

“Kita koordinasi terus sama KPK dan tentu ada rekomendasi yang diterbitkan oleh inspektorat kepada kepala dinas yang bersangkutan. Salah satunya adalah untuk terus melakukan pembinaan, agar menerapkan pola hidup sederhana”, ungkapnya.

Baca juga:  Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK selama 12 Jam dan Bungkam Tanpa Komentar

Sebelumnya, Massdes Arouffy dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena viralnya sang istri memajang tas mewah.

“Kemarin yang bersangkutan itu dilakukan klarifikasi terhadap LHKPN di KPK. Tentu kita menunggu hasil klarifikasi tapi sebelumnya memang sudah ada komunikasi ke saya dengan Pak Inspektur, untuk itu hari ini yang bersangkutan termasuk yang dirotasi. Jadi tidak lagi di bidang pengendalian operasional di Dishub, tapi di UPT jadinya”, ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Limputo, di Balai Kota Jakarta Rabu (12/4).

Baca juga:  Vonis Bebas Terdakwa 16 Kg Sabu GRANAT Gruduk PN Kisaran, Ketua PN: Sebelah Kaki di Neraka Sebelah Lagi di Surga

Syafrin menyatakan, pangkat Massdes di agensi tetap sama, namun ia ditugaskan di departemen yang berbeda dari jabatan sebelumnya.

“Tetap, tapi lingkup bidangnya di UPT. Unit pengelola pengujian”, jelasnya.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait