website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 2:03:54 WIB

Kasus Prostitusi Online di Kebumen Berhasil Dibongkar

Kebumen | detikNews – Satreskrim Polres Kebumen berhasil membongkar kasus Prostitusi Online dengan menangkap seorang pemuda berinisial DN (26) warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada hari Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu Hotel di Kota Kebumen.

DN ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai mucikari yang dapat menyediakan wanita-wanita menggoda bagi para pria hidung belang.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya, tersangka diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen.

Baca juga:  Cinta Segitiga Berujung Maut

“Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN”, jelas AKP Kadek didampingi Kanitdik IV Sat Reskrim Aipda Toni Rio, Jum’at 9 Desember 2022.

Dari penangkapan tersebut Polisi mendapatkan barang bukti satu unit handphone android, kunci kamar sebuah Hotel, uang tunai sebesar 2 juta Rupiah, serta alat kontrasepsi.

Tersangka dalam menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi pengiriman pesan berbasis android MiChat. Para pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap untuk dibooking.

Baca juga:  Petasan Berujung Maut: Remaja Alami Luka Berat Akibat Ledakan

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Para pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

“Dari setiap transaksi yang dilakukan, informasi dari tersangka ia mendapatkan imbalan antara 50 sampai 100 ribu Rupiah”, lanjut AKP Kadek.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Baca juga:  Satuan Polisi Kebumen Sukses Mengamankan Pelaku Penjualan Sabu

Terbongkarnya kasus Prostitusi Online di Kebumen, semakin membuat khawatir penyebaran penyakit HIV. Pasalnya, di tahun 2021, angka penemuan kasus HIV di Kebumen berada pada nomor 3 se-Jateng, dengan 130 kasus. Tertinggi pertama Kota Semarang 180 kasus, kedua Pati 152 kasus. Tapi untuk penemuan kasus AIDS Kebumen tertinggi dengan 47 kasus, disusul Cilacap 41 kasus.(Herman)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait