website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 11:12:24 WIB

Kasus Sengketa Lahan UIII Depok, Kemenag RI Janji Akan Memberikan Hak Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka

Depok | detikNews – Hingga saat ini, perseteruan antara masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka dengan Tujuh Instansi Pemerintahan belum juga usai. Bahkan perseteruan tersebut semakin memanas pasca dibacakannya Putusan Perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas Perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk dengan Putusan Niet OnVankelijke Verklaard (NO) beberapa waktu lalu.

Sekertaris Jendral (Sekjen) ​LSM Koalisi Rakyat Anti MAfia Tanah (Kramat) yang juga sekaligus Kuasa Hukum dari warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi,SH mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan nasib warga Bojong-Bojong Malaka atas hak mereka sebagai pemilik tanah adat sah, yang saat ini lahan tersebut dipakai oleh Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tanpa diganti rugi.

“Mereka tidak pernah menjual kepada siapapun, mereka tidak pernah melepaskan hak tanah mereka kepada siapapun, alas mereka sangat kuat, mengapa kok tanah mereka dipakai oleh UIII tanpa diganti rugi, kami mendesak Kementrian ATR/BPN dan Presiden Jokowi turun tangan untuk segera mengembalikan hak masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka”, ujar Yoyo didampingi Ketum KRAMAT, Syamsul Marrasabesy, Sabtu 11/02/2023.

Baca juga:  Perayaan HUT Defend ID: Prabowo Disambut Hangat oleh Ribuan Pekerja Industri Pertahanan

Yoyo mengungkapkan, bahwa dirinya (LSM Kramat-red) bersama ratusan warga Bojong-Bojong Malaka pada hari Kamis, 9 Februari 2023 kemarin telah melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kementrian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Alhamdulillah saat Aksi Unjuk Rasa kemarin, kami diterima oleh pihak Kementerian ATR/BPN dan pihak Kemenag”, ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Yoyo, Kementerian ATR/BPN menjanjikan dalam waktu paling lama satu bulan, akan menyelesaikan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai RRI dan Kemenag.

Baca juga:  Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka, Almarhum Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri

Sedangkan dari Kemenag menyatakan, akan membayar uang ganti rugi kepada masyarakat apabila Sertifikat Hak Pakainya sudah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

“Masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka menyetujui permintaan Kementerian ATR/BPN RI untuk menyelesaikan permohonan pembatalan sertifikat RRI dan Kemenag dalam waktu satu bulan kedepan, dengan syarat keputusannya sesuai dengan apa yang diminta masyarakat yaitu : dibatalkannya kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut”, beber Sekjen KRAMAT.

Namun, tambah Yoyo, jika keputusannya tidak sesuai dengan yang diminta oleh masyarakat, maka masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka akan menganggap Menteri ATR/BPN RI melindungi oknum-oknum Mafia Tanah yang ada dalam lingkungan lembaganya.

“Jika pihak Kementerian ATR/BPN dalam keputusannya tidak sesuai dengan hasil mediasi, maka kami akan melaporkan Menteri ATR/BPN RI sebagai bagian dari jaringan Mafia Tanah. Sedangkan untuk Kemenag, masyarakat pemilik Tanah Adat akan masuk dan menduduki lahan yang sekarang digunakan membangun UIII, jika Kemenag tidak bersedia menyelesaikan permasalahan tanah tersebut”, tegas Yoyo.

Baca juga:  Tanggapi Statmen Menteri ATR/BPN RI, Ketua KRAMAT: Pengadaan Tanah PSN UIII Depok Belum Clear and Clean Pak Menteri

Untuk diketahui, ratusan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka bersama LSM KRAMAT pada Kamis, 9 Februari 2023 melakukan Aksi Demonstrasi didepan Gedung Kantor Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalNasional (ATR/BPN) serta Gedung Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Dalam Unjuk Rasa tersebut, warga menggunakan 10 Bis besar,15 Mobil Pribadi dan puluhan kendaraan roda dua, serta membawa Mobil Sound Komando berkekuatan 3000 Watt. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait