21.4 C
Indonesia
Ming, 26 Maret 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Minggu, 26 Maret 2023 | 0:16:48 WIB

Kejari Surabaya Wajib Memeriksa Terlapor

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Ditanya bagaimana tanggapan nya atas desakan Abdul Rahman Saleh, pengacara tersangka FE, yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar memeriksa sembilan nama yang telah dilaporkan terkait kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya senilai Rp500 juta. Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Dua diantaranya adalah Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, dan Asisten Wali Kota Surabaya, juga mantan Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto,

Dalam laporan itu, lanjut Saleh, Eddy Christijanto selaku Kepala Satpol PP Surabaya diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan senilai Rp500 juta itu. Eddy juga diduga mengetahui dan menerima uang tunai Rp 300 Juta “Uang itu merupakan hasil penjualan barang sitaan. Laporan ini peristiwa hukum dan fakta hukum”.

Baca juga:  KPK Ungkap Belum Ada OTT pada Awal 2023, Namun Sudah Banyak Surat Perintah Penyidikan Telah Dikeluarkan

Pakar hukum dan pengamat politik Dr. Hadi Pranoto, SH.MH selaku koordinator Kuasa Hukum Ketua DKS Chrisman Hadi, SH.MH, yang juga merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis (DPN KBM), pada Selasa (16/8/2022) menyatakan pada detikNews “bahwa sudah seharusnya Kejari Surabaya memanggil dan memeriksa semua terlapor untuk dimintai keterangan selaku saksi atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya senilai Rp.500 juta tersebut.

Baca juga:  Mencermati Kriminalisasi Terhadap Penggiat HAM di Indonesia, PHBI : Penggiat HAM Yang Lain Akan Kena Juga, Daripada Tunggu Giliran, Lebih Baik Sekalian Saja !!!

Desakan pemanggilan dan pemeriksaan itu diperlukan untuk menggali kebenaran materiil sehingga didapat cukup bukti untuk menentukan siapa tersangkanya.

Menurut Hadi Pranoto “Di jaman teknologi informasi seperti saat ini, transparansi merupakan syarat mutlak bagi penegakan hukum yang proporsional, profesional dan berkeadilan.

Selanjutnya Hadi mengatakan, para penegak hukum, apa itu polisi, jaksa, hakim dan Advokat dituntut bekerja dalam bingkai kode etik dan etos penegakan hukum pada posisinya masing-masing secara bertanggungjawab. Oleh karena itu jangan ada dusta diantara kita. Tujuannya agar hukum ditegakkan di Negara Hukum Republik Indonesia,” tandasnya.

Baca juga:  Penemuan Senjata Api di Rumah Dito Mahendra : Fakta Terbaru dalam Kasus TPPU Nurhadi Yang Diselidiki KPK

Untuk diketahui “Dalam hukum pidana, penegakan hukum disyaratkan untuk menggali kebenaran materiil guna dicapai penyelesaian kasus yang berkeadilan. Dalam kerangka itulah, pemanggilan dan pemeriksaan semua terlapor harus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.(okik)

Berita Terpopuler

Berita terbaru