website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 17:29:40 WIB

Keluarga WNI yang menjadi Korban TPPO di Myanmar Melaporkan Perekrut ke Bareskrim Polri

Jakarta | detikNews – Hari ini, keluarga korban Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar melaporkan perekrut yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, keluarga korban didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (3/5/2023).

Menurut Ketua Umum SBMI, Hariyanto, tindakan TPPO tersebut diduga memiliki jaringan besar hingga ranah internasional dengan modus menawarkan pekerjaan. Dia juga menyatakan bahwa ada sindikat internasional yang telah memenuhi tiga unsur TPPO.

Baca juga:  Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Bantuan, H.Imam Musanto Imbau Dinas Rumkim Agar Segera Bantu Perbaiki Rumah Korban

Hariyanto berharap bahwa polisi dapat menindak perekrut tersebut agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korban lainnya di masa depan. Karena TPPO merupakan kejahatan internasional, ia berharap polisi dapat menindak dengan tegas agar tidak ada lagi korban-korban online scam di negara manapun.

Selain ditipu, para korban juga mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis. Mereka bahkan disiksa ketika mencoba mengakses informasi dari luar. Beberapa korban disuruh push up ratusan kali, dipukul dengan meja, dan disetrum dengan alat seadanya listrik yang ada di tempat itu.

Baca juga:  Indonesia Mengundang Perwakilan Non-Politik Myanmar ke KTT ASEAN Labuan Bajo

Oleh karena itu, SBMI dan keluarga korban tidak hanya berharap untuk penyelamatan korban, tetapi juga untuk menindak para pelaku dan jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut agar dapat ditindak dengan hukum.

Laporan keluarga korban TPPO tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 02 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan dugaan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.(Rz)

Baca juga:  Dirkrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Menghentikan Peredaran Uang Dolar Palsu dengan Nilai Rp 5,8 M di Jakarta

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait