website statistics
24.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 8:30:24 WIB

Kemenaker Dorong Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja untuk Pelaksanaan Permenaker 5/2023

Jakarta | detikNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) telah mengumumkan bahwa mereka akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraturan tersebut menuntut adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, yang harus dicatatkan oleh pengusaha kepada dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kemnaker.

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan kesepakatan tersebut tercapai. Kesepakatan tersebut menyangkut penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan, yang tidak boleh melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca juga:  Menyaksikan Performa Gemilang: Deretan Teratas NFT Musik di Ranah Pasar Sekunder OpenSea

Haiyani juga menegaskan, bahwa pengawas ketenagakerjaan harus memastikan bahwa kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja telah dicatat oleh Disnaker kabupaten/kota. Jika tidak ada bukti pencatatan, maka pengawas ketenagakerjaan harus melarang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.

“Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker”, kata Haiyani melalui keterangan persnya, Jum’at 24 Maret 2023.

Baca juga:  Platform DeFi Curve Finance Siap Memberi Imbalan Kepada Peretas Jika Mengembalikan Aset Kripto yang Dicuri

Permenaker 5/2023 menyangkut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Aturan ini ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 7 Maret 2023.

“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker Kabupaten/Kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan”, katanya.

Aturan ini memperbolehkan industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak yang berorientasi ekspor, untuk menyesuaikan jam kerja bagi pekerjanya dan memberikan upah paling sedikit 75 persen selama enam bulan kedepan dimulai sejak aturan tersebut terbit dan diundangkan. Namun, pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan antara perusahaan dengan pekerja.

Baca juga:  Tingkatkan Lulusan Inovatif, Universitas Pertamina Kuatkan Sinergi Penta Helix

Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 3, yakni memiliki pekerja paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.(Nawi)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait