21.4 C
Indonesia
Sab, 25 Maret 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Sabtu, 25 Maret 2023 | 23:35:16 WIB

Kemenkes Bersama DPR Berencana Menggelar Rapat Riset Terkait Pembahasan Ganja Medis

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Komisi IX berencana akan menggelar rapat bersama Kemenkes usai masa reses selesai. Pemanggilan ini berkaitan dengan riset ganja untuk keperluan medis seiring adanya putusan dan pertimbangan dari (MK) Mahkamah Konstitusi.

RUU Narkotika sebenarnya juga sudah masuk pembahasan di Panja DPR,” kata Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi, Kamis (21/7/2022).
Nanti kita panggil Kemenkes untuk memaparkan lebih komprehensif sejauh mana risetnya mengenai ganja medis tersebut.

Baca juga:  H.Heri Julius Datangi Dapil III dan Tampung Aspirasi Rakyat

Sejauh mana manfaat dan mudarat ganja untuk medis. Kata Nurhadi, pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia memang masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Kita juga masih menunggu paparan lengkap tentang hasil riset ganja medis dari Kemenkes tentu juga berbagai masukan dari stakeholders termasuk dari ulama mengenai hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis dikala darurat itu seperti apa?” ujarnya.

Baca juga:  Komitmen Wujudkan Zero Stunting, IBH Kampanyekan Kaderisasi STAR dan Remaja Depok Bebas Animea

Rencana legalisasi ganja medis masih perlu waktu lebih banyak untuk mengkaji dari berbagai aspek, mulai dari perspektif kesehatan, agama dan penegakan hukum.

Kita ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kita berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan,” katanya.

Selain itu (MK) Mahkamah Konstitusi menyatakan ganja medis tetap dilarang untuk digunakan “meski untuk alasan kesehatan” setelah menolak gugatan uji materi UU Narkotika tentang pasal pasal terlarang penggunaan narkotika .

Baca juga:  Kapolri Menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Menyampaikan Motif Pembunuhan Brigadir J

Putusan itu tercantum pada perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I. (sw)

Berita Terpopuler

Berita terbaru