website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 7:55:38 WIB

Kemenko Polhukam Turun Tangan Bantu Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dalam Pencabutan Sertifikat Lahan UIII yang Diduga Bodong

Depok | detikNews – Masyarakat Bojong-Bojong Malaka, Kota Depok  Kunjungi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) untuk Menuntut Tindakan Proaktif Penyelesaian Kasus Mafia Tanah di Proyek Strategis Nasional UIII.

Pada Selasa, 14 Maret 2023, masyarakat pemilik ulayat Bojong-Bojong Malaka didampingi oleh Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) beserta perwakilannya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Polhukam RI.

Sekitar 500 orang menuntut Menteri Mahfud MD mengambil langkah proaktif mengatasi persoalan hukum dan sosial terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (NSP) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh pejabat Departemen Hukum Kemenko Polhukam. Syamsul Bahri Marasabessy, selaku Ketua KRAMAT, bersama Sekretaris Yoyo Effendi, dan Syapi’ih mewakili warga Bojong menyampaikan tuntutan dan aspirasinya.

Baca juga:  Ketua PKN Gede Pasek Suardika Minta SBY Minta Maaf kepada Anas Urbaningrum, Bukan Sebaliknya

” Dalam pertemuan tadi, kami di terima oleh Kepala Departemen Hukum, bapak Emir sebagai perwakilan dari Pak Menteri yang saat ini sedang berada di luar negeri,” ujar Yoyo.

lebih cermat di katakan Yoyo, dari pertemuan tersebut ada  tiga point utama, yakni, yang  pertama, Menteri mendukung penuh perjuangan masyarakat pemilik ulayat Bojong-Bojong Malaka.

Kemenko Polhukam Turun Tangan Bantu Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka dalam Pencabutan Sertifikat Lahan UIII yang Diduga Bodong
Sekjen Kramat Yoyo Effendi, saat diterima kedatangan oleh Staff Pelayanan Menkopolhukam

Kemudian yang kedua, pihak Kemenko Polhukam merespon positif aspirasi dan tuntutan masyarakat mengenai perlunya langkah proaktif untuk mengatasi permasalahan hukum dan sosial yang timbul akibat penerapan PSN kampus UIII.

“Kementerian akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan sosial yang timbul dari pelaksanaan JKN untuk UIII,” tutur Yoyo

Baca juga:  Terbukti Langgar Perpol No 7 Tahun 2022, Majelis Etik Putuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat AKBP Achiruddin

dan yang ketiga, lanjut Yoyo, terkait tuntutan ahli waris Kampung Bojong-Bojong malaka yaitu pencabutan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan RRI dan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kemenko Polhukam mendukung.

“Alhamdulillah tuntutan pencabutan sertifikat, Kemenko Polhukam mendukung pencabutan sertifikat tersebut karena memang sertifikat itu cacat secara administratif,” ungkap Yoyo.

Yoyo menyebutkan, dukungan Kemenko Polhukam untuk pencabutan sertifikat itu diberikan setelah mereka menunjukkan bukti nyata kepemilikan tanah ulayat Bojong-Bojong Malaka yang sah. “Bukti para ahli waris,yakni,  Buku Induk Huruf C asli Desa Curug, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, yang mencatat nama-nama pemilik ulayat yang dikenai kewajiban pajak Ipeda, serta data fisik objek tanahnya kami tunjukan ke Kemenko Polhukam,” tambah Yoyo.

Yoyo memperjelas, bahwa mereka (Ahli waris -red) sengaja membawa dan menunjukkan Buku Induk Huruf C dalam bentuk aslinya kepada pejabat Kemendagri untuk membuktikan bahwa klaim mereka sebagai pemilik ulayat Bojong-Bojong Malaka adalah asli dan tidak terbantahkan. Ia juga mencontohkan klaim Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa tanah tempat mereka membangun kampus UIII diakui sebagai bekas tanah negara Eigendom Verponding adalah klaim palsu.

Baca juga:  Ini Daftar Barang Sitaan Para Koruptor Yang Akan Dilelang oleh KPK Pada Rabu 29 Maret

jadi, sambung Yoyo, kesimpulannya adalah pertemuan Kemenko Polhukam dengan masyarakat pemilik ulayat Bojong-Bojong Malaka dan perwakilan KRAMAT menunjukkan bahwa Kemenko Polhukam mengakui dan merespon positif aspirasi dan tuntutan masyarakat akan langkah-langkah proaktif dalam menyelesaikan masalah hukum dan sosial yang timbul dari penerapan NSP untuk kampus UIII. Kementerian juga mendukung pencabutan sertifikat yang cacat hukum dan administrasi, tuturnya. (Roni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait