website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 17:12:58 WIB

Kenyamanan Selama Ramadan di Kota Bogor dengan Enam Poin Inovatif dari Pemerintah Kota

Bogor | detikNews – Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan surat edaran Nomor 300/1398-Huk.HAM untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah pada bulan Ramadan.

Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menyatakan bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya pada tanggal 20 Maret 2023 berisi enam poin informasi penting yang ditujukan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), pemilik/pengelola rumah/tempat makan, serta seluruh warga Kota Bogor, terangnya di lansir dari laman resmi website Pemerintah Kota Bogor, Senin 927/03/2023).

Baca juga:  Rakor APEKSI Jadi Topik Utama dalam Kunjungan Wali Kota Cilegon ke Wali Kota Bogor

Poin pertama dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan lain sebagainya dilarang untuk beroperasi selama bulan Ramadan demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Poin kedua menegaskan bahwa kegiatan sahur di jalanan (On the Road) dilarang keras.

Poin ketiga berisi informasi bahwa masjid yang dikelola oleh Pemkot Bogor harus menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. Poin keempat mengajak warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil untuk berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Baca juga:  Bima Arya Berharap Musrenbang RKPD 2024 Kota Bogor Hasilkan Pembangunan yang Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Poin kelima mengingatkan seluruh warga Kota Bogor untuk tidak memproduksi, menjual, atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H/2023. Poin terakhir dari surat edaran ini menekankan kepada para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan, dan sejenisnya agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan.

Baca juga:  Memahami Implementasi KKPD: BPKAD Semarang dan Jambi Melakukan Kunjungan ke Kota Cilegon

Alma Wiranta juga menambahkan bahwa kita semua harus menjalankan Ramadan dengan senang hati sehingga penuh keberkahan.

“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang, serta merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita dan kebahagiaan. Semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor,” tuturnya. (Edh)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait