website statistics
28.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 14:14:27 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi Memperpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Reaksi Anggota DPR Didik Mukrianto dan Pertimbangan Kewenangan Pembentuk Undang-Undang

Jakarta | detikNews – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Didik menyoroti kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini.

Didik menyatakan bahwa ia terkejut dengan putusan MK dan perlu dilakukan penalaran ekstra untuk menentukan apakah putusan tersebut memiliki substansi konstitusional atau sebaliknya, atau apakah MK sengaja membuat norma yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Hal ini diungkapkannya kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).

Didik meragukan apakah putusan MK dapat menjamin kepastian hukum. Ia mengaku bingung dengan putusan MK dan substansi dari keputusan tersebut.

“Jika MK sebagai interpretator final UUD, apakah putusan tersebut memberikan kepastian hukum atau sebaliknya? Apakah putusan tersebut akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi negara dan bangsa di masa depan? Setidaknya, inilah diskursus publik yang akan terus berkembang,” ujar Didik.

“I personally am still confused by MK’s decision when looking at its substance and when considering MK’s authority,” he continued.

Baca juga:  Berikan Rasa Aman Nyaman Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dishub Kota Bandung Lakukan Ini

Menurut Didik, objek putusan tersebut seharusnya menjadi kebijakan hukum yang terbuka. Pembentuk undang-undang harus diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukum.

“Secara umum, sebuah kebijakan pembentukan hukum dapat dikatakan terbuka (open legal policy) ketika UUD 1945 atau konstitusi sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak mengatur atau tidak memberikan batasan yang jelas terkait materi tertentu yang harus diatur oleh undang-undang,” tambahnya.

Didik juga mengangkat isu pertimbangan keadilan dalam pengambilan keputusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan tersebut seharusnya juga diterapkan pada putusan terkait presidential threshold yang ditetapkan oleh MK.

“Namun, jika ratio decidendi putusan MK ini berlandaskan pada pertimbangan keadilan, bagaimana dengan putusan MK yang lain yang serupa, misalnya putusan terkait presidential threshold, yang juga merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembuat undang-undang?” tanya Didik.

“Bukankah penentuan presidential threshold juga berpotensi tidak adil, dan bahkan dapat menghambat demokrasi? Saya yakin masih banyak putusan serupa yang memiliki posisi yang sama,” tambahnya.

Baca juga:  Saksi Niko, Teman Aditya, Disebut Disuruh AKBP Achiruddin Mengambil Senjata Laras Panjang

Didik memahami bahwa MK bertindak sebagai penjaga konstitusi, namun ia mengingatkan lembaga tersebut untuk tidak merugikan kepentingan pembuat undang-undang.

“Dengan memiliki kewenangan yang besar, MK tidak boleh bertindak sebagai tirani justitia yang dapat merugikan kepentingan dan konstitusi yang lebih besar. MK harus menjadi pengadilan konstitusi, bukan pengadilan kepentingan atau bahkan pengadilan politik,” lanjutnya.

Didik meminta MK untuk konsisten dengan semua putusan yang diambilnya, termasuk keputusan terkait presidential threshold yang mungkin dapat dikabulkan.

“Jika ratio decidendi dari putusan MK ini salah satunya berlandaskan pada keadilan, MK juga harus konsisten dalam semua putusannya, seperti pada kasus presidential threshold. Logikanya, dengan menekankan pentingnya keadilan, gugatan terkait presidential threshold haruslah dikabulkan,” tutur Didik.

“Jika MK menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang dan subyektif, maka tidak ada lagi hak yang perlu diberikan kepada pembentuk undang-undang untuk membuat kebijakan hukum terbuka,” pungkasnya.

Baca juga:  Pengacara Habib Bahar: Tidak Ada Permintaan Pengawalan di Bandara dari Kliennya

Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan tentang berlakunya putusan MK atas gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Fajar menjelaskan bahwa putusan MK berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan, sesuai dengan UU MK.

Fajar juga menjelaskan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini terdapat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada Desember 2023, sehingga putusan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang hingga 2024.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan menjadi lima tahun sesuai dengan putusan MK ini,” jelas Fajar.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait