website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 17:48:02 WIB

Kesaksian Susi Art Ferdi Sambo di Persidangan, Sudah Diarahkan Oleh Pihak Tertentu Menurut Kamarudin

Jakarta | detikNews – Pengacara pihak keluarga Brigadir J Kamarudin Simajuntak angkat bicara terkait kesaksian Susi asisten rumah tangga Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E yang menjadi kontroversi pada Senin 31/10/2022 kemarin.

Kamarudin mengatakan, bahwa kesaksian Susi di persidangan sudah diarahkan oleh pihak tertentu.

“Dia kan asisten rumah tangga tentu dia didoktrin”, katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada (1/11/2022).

Kamaruddin menyarankan, Majelis Hakim harus berani untuk menjamin keamanan Susi dan mendorongnya berhenti menjadi PRT Sambo. Tujuannya, agar Susi memberi keterangan yang jujur dalam persidangan.

Baca juga:  Tukang Rongsok Tewas Dibacok Setelah Mencoba Melakukan Pencurian, Pelaku Sudah Ditangkap

“Kalau saya jadi hakim, saya garansi keluar dari FS. Saya siapkan rumah buat kamu (Susi) atau pekerjaan di tempat lain”, tegasnya.

“Saya jamin, kehidupan kamu beberapa tahun ke depan asalkan berkata jujur kalau saya jadi Hakim”, imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim merasa heran dengan kesaksian Susi asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer.

Saat Susi dicecar tentang insiden istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022, dan Putri dikabarkan mengalami sakit waktu itu.

Kepada Hakim Susi bersaksi, jika Brigadir Yosua tidak ikut mengangkat Putri di kamar mandi. Namun, keterangan Susi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian berbeda.

Baca juga:  MPH Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK, Zulkifli Hasan, dan Badan Saksi Nasional DPP PAN Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Reses

“Jadi semua keterangan di Polisi nggak benar?. Kenapa kamu berubah?”, tanya Hakim anggota kepada Susi.

Susi mengaku, saat diperiksa Polisi dia merasa takut dan gugup sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat di persidangan.

“Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut”, ujarnya.

Hakim anggota pun merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.

“Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak Hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan”, jelas Hakim Anggota.

Baca juga:  Kerabat Penganiaya Pasutri di Beji, Depok, Seret Istri Korban demi Mencari Sertifikat Tanah

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Sansota berkali-kali menyebut Susi berbohong sewaktu menyampaikan kesaksian di sidang Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Hakim mulanya mencecar Susi dengan pertanyaan, apakah semua ajudan Ferdy Sambo kerap berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kepada majelis hakim, Susi hanya mengaku tidak tahu.

“Selama saudara tinggal di Jalan Bangka bersama saudara Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, apakah semua ajudan kerap berkumpul tinggal di Jalan Bangka?”,cecar Ketua Majelis Hakim Wahyu ke Susi.(Sawijan).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait