website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 8:19:05 WIB

Ketegangan Meningkat, KPK Copot Direktur Penyidikan dan Kapolri Perpanjang Masa Jabatan

Jakarta | detikNews – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah mencabut kartu akses masuk kantor bagi Brigjen Endar Priantoro. Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai hal itu sebagai tindakan provokatif.

Yudi menyatakan, juga ragu konflik internal di tubuh KPK segera berakhir. Dia mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh membuat keributan.

“Kalau ini yang terjadi, masyarakatlah yang dirugikan. Pimpinan KPK digaji tinggi oleh rakyat bukan untuk membuat keributan tapi untuk memberantas korupsi”, ucap Yudi.

Baca juga:  Firli Cs Segera Diperiksa Dewas KPK Terkait Pemberhentian Brigjen Endar: Polemik Korupsi Kembali Memanas

Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyidikan dan mencabut kartu aksesnya untuk masuk ke gedung KPK.

“Ya memang kebijakan KPK yang akses hanya pegawai aktif. Dia diberhentikan per 1 April jadi sudah lima hari”, terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jum’at (8/4/23) malam.

“Jadi kita kembalikan ke kebutuhan internal KPK”, imbuhnya.

Alexander mengatakan, hanya pegawai KPK yang memiliki akses masuk ke gedung KPK. Sedangkan Endar dicopot dari KPK.

Baca juga:  Ombudsman Teliti Laporan Brigjen Endar Terkait Dugaan Maladministrasi oleh Firli Bahuri

“Yang bekerja di KPK punya akses. Itu tercatat dan diakui di KPK”, ujarnya.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyidikan dengan alasan masa jabatannya sebagai anggota Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menjadi kontroversi karena Kapolri memperpanjang masa jabatan Endar di KPK. dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Baca juga:  Brigjen Endar Priantoro Angkat Bicara Soal Perbedaan Pendapat Penanganan Kasus Formula E dan Pemberhentian Tidak Sah dari Jabatan KPK

Kapolri pun menanggapi surat KPK untuk mengembalikan Endar ke Polri. Dalam surat itu, Kapolri meminta agar Endar tetap mengabdi di KPK.

Endar kemudian melaporkan kontroversi ini ke Dewan Pengawas KPK. Ia berharap, Dewan Pengawas bisa menyelesaikan masalah tersebut.

KPK kemudian angkat bicara menyatakan pencopotan dilakukan karena masa jabatan Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengusulkan perpanjangan masa jabatan Endar.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait