website statistics
31.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 16:39:58 WIB

Kisruh Apartemen Cempaka Mas: Duta Pertiwi Minta Pembayaran Tagihan Listrik Rp 40 M

Jakarta | detikNews – Kisruh dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) di Jakarta Pusat telah menjadi sengketa yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun. Pihak PT Duta Pertiwi, yang ditunjuk sebagai pengelola oleh perhimpunan pemilik rumah susun campur (PPRSC) kubu Heri Wijaya, akhirnya buka suara terkait masalah ini, Selasa (23/05/2023).

Satya Dharma, perwakilan dari PT Duta Pertiwi Tbk, menyampaikan bahwa sebanyak 200 penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas belum membayar tagihan listrik kepada pengelola sebesar Rp 40 miliar. Satya menyarankan agar dilakukan audit oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di ruang rapat Komisi III DPR, Satya mengungkapkan kekecewaannya karena Tonny Soenanto telah membentuk Forum Komunikasi Warga (FKM) dan memungut biaya tagihan listrik dan air tanpa sepengetahuan pihak pengelola.

“Kami merasa terzolimi karena Pak Tonny Soenanto telah memungut biaya tagihan service charge listrik air tanpa sepengetahuan kami, bahkan tidak menyetorkan kepada PPRSC Heri Wijaya agar kami dapat melakukan pembayaran listrik,” ujar Satya.

Baca juga:  Sayap Partai PDI Perjuangan, Repdem Jabar Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Polda Jabar

Satya juga menjelaskan, “Kenapa kami tidak mau mundur? Tadi kan pertanyaannya itu, karena dari ada sengketa ini di tahun 2013 sampai 2023 kami menalangani yang 200 unit ke Saurip Kadi, 200 itu kan bayar ke Saurip tapi tidak dibayarkan ke kami.”

Satya memperkirakan jumlah tunggakan mencapai Rp 40 miliar, yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Ia menyarankan agar lembaga regulator melakukan audit terhadap keuangan PT Duta Pertiwi dan keuangan pihak lain terkait.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang menjelaskan bahwa perkara sengketa Apartemen GCM belum memperoleh solusi hingga saat ini.

“Dalam perjalanannya, bahwa kami memonitor penyelesaian bahwa sengketa kepengurusan Apartemen GCM sudah menempuh berbagai jalur dalam penyelesaian sengketa, bahkan pernah ada cara-cara yang sampai menyebabkan gangguan Kamtibmas,” ujar Karyoto.

Baca juga:  Diduga Sopir Mengantuk Seorang Pelajar SMK di Gunung Kaler, Tangerang Tertabrak Mobil

Dalam rapat tersebut, pihak penghuni apartemen dan pengelola PT Duta Pertiwi juga turut hadir sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan kronologi awal terjadinya kisruh di Apartemen GCM. Menurut Hengki, GCM dibangun dalam dua tahap.

“Pembangunan Graha Cempaka Mas ini awalnya dibangun dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama pembangunan 6 menara apartemen, yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko, selesai pada tahun 1997. Kemudian tahap kedua pembangunan pusat perbelanjaan dan juga rukan 4 susun selesai pada tahun 2002,” jelas Hengki.

Setelah pembangunan selesai, dibentuklah Perhimpunan Pemilik Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada periode 2002-2012, PT Duta Pertiwi ditunjuk sebagai pengelola yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).

Baca juga:  Prasasti Kimilsungia di Kebun Raya Bogor: Simbol Gerakan Kemerdekaan Palestina Menurut Ahmad Basarah

Namun, pada tahun 2013, PPRSC mengumumkan rencana kenaikan IPL dan PPN. Dari sinilah konflik dimulai dan mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.

Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR ini tidak dihadiri oleh pihak Saurip Kadi. Namun, dalam waktu dekat, Komisi III DPR berencana untuk mengundang kembali semua pihak yang terlibat, termasuk Saurip Kadi.

Masalah dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas telah menciptakan kisruh yang berkepanjangan. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pengelola, penghuni, dan otoritas kepolisian, menunjukkan kompleksitasnya. Dibutuhkan kesepakatan yang musyawarah untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak terkait. Hanya dengan pendekatan yang transparan dan kolaboratif, masalah ini dapat diselesaikan dengan efektif dan menghindari gangguan yang merugikan bagi Kamtibmas. (RZ)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait