website statistics
30.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 13:38:10 WIB

Klarifikasi Kasus KDRT, Kuasa Hukum Sebut Bukhori Yusuf Telah Mundur dari PKS dan DPR RI

Jakarta | detikNews – Kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, menyatakan bahwa kliennya tidak lagi berstatus sebagai kader PKS. Mihdan juga menyebut bahwa Bukhori tidak lagi menjadi anggota DPR RI.

“Iya (bukan kader PKS dan anggota DPR). Nanti mungkin saya pertegas dulu ya karena harus saya lihat dokumennya (tanggal kepastian mundur). Jadi tidak sekedar pernyataan biasa. Tapi yang jelas sudah tidak lagi menjadi kader PKS, tidak lagi menjadi anggota dewan”, terang Mihdan di Resto Kapau Garuda, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (26/5/2023).

Mihdan menjelaskan tentang dugaan KDRT yang dilaporkan terhadap kliennya. Dirinya membantah bahwa Bukhori melakukan KDRT terhadap mantan istri keduanya.

“Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat”, ucap Mihdan.

Baca juga:  Pengurus DPN PERSADIN Resmi Dilantik Masa Bakti 2023-2028, Momentum Baru Bagi Advokasi Indonesia

Dia mengatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh M adalah fitnah. Mihdan menyebutkan bahwa Bukhori dan M sempat menikah siri sebelum akhirnya bercerai.

“Tim Hukum BY menilai laporan oleh pihak MY ke MKD DPR dan kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik”, jelas Mihdan.

Baca juga:  Ancam Demo Balai Kota, Jika Anies Tidak Cabut Aturan Ahok Terkait Penggusuran

“(Status sebelumya) Nikah sirih sebagai istri kedua. Artinya kan kalo nikah itu istri. Tapi sirih sifatnya, kalau sirih itu tidak dicatat”, ujarnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun, mengatakan bahwa Bukhori telah mengundurkan diri dari partai tersebut beberapa bulan sebelum dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus KDRT. Adang menyebutkan bahwa pengunduran diri Bukhori telah diproses oleh DPP Partai.

“Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai”, jelas Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adang juga mengatakan bahwa laporan KDRT yang diajukan ke MKD tidak dilanjutkan karena Bukhori telah mengundurkan diri. Adang, yang juga menjabat sebagai Ketua MKD DPR RI, mengacu pada peraturan DPR nomor 2.

Baca juga:  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Membentuk Tim Khusus untuk Penyelidikan Pelanggaran oleh Jaksa Kejari Lahat

“Ya (tidak dilanjutkan di MKD) sesuai dengan peraturan DPR nomor 2”, tutur Adang.

Adang mengatakan PKS sendiri sudah menginvestigasi kasus ini sejak lama. Pengunduran diri Bukhori dari partai dikirimkan beberapa bulan sebelumnya.

“Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Maksudnya beliau sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. Sudah dong (investigasi dari PKS), karena di PKS kan ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri”, ungkapnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait