website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 15:49:55 WIB

Komnas HAM Temukan 2 Indikasi Pelanggaran HAM Pada Kasus Relokasi SDN Pondokcina 1 Depok

Depok | detikNews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada dua indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondokcina 1 Depok. Hal ini terungkap setelah Komnas HAM melakukan pemantauan, dan penyelidikan, serta menerima pengaduan dari wali murid SDN Pondokcina 1.

Menurut Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, ada dua indikasi dugaan pelanggaran HAM pada kasus ini. Pertama, terkait dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang optimal, dimana relokasi dan alih fungsi lahan menyebabkan kondisi sarana dan prasarana SDN Pondokcina 1 tidak memadai, dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Kedua, terkait dengan hak atas informasi tentang rencana relokasi yang tidak diberikan secara baik kepada orang tua murid sehingga terkesan mendadak dan mempengaruhi proses belajar mengajar anak.

Baca juga:  Disiplin, Tepat Waktu, dan Tegas Menjadi Pemandangan di Lingkungan Kampus STAIN Majene Saat Ini

“Komnas HAM melihat ada 2 indikasi perihal dugaan pelanggaran hak anak. Yang pertama, tentu saja kalau bicara hak anak maka hak anak untuk mendapatkan hak – haknya baik itu pendidikan, tumbuh kembang, sampai kemudian tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan itu menjadi indikasi”, ucap Putu Elvina, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM pada Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023.

Elvina juga menekankan, bahwa keterbatasan ruang atau halaman sekolah termasuk ke dalam pelanggaran pasal 3 UU Konvensi Hak Anak, pasal 28B Undang-Undang Republik Indonesia, serta beberapa pasal baik itu UU 39 tentang HAM maupun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, pemerintah kota Depok telah mengeluarkan keputusan untuk meregrouping SDN Pondokcina 1 ke SDN Pondokcina 5, dan mengalihfungsikan SDN Pondokcina 1 menjadi Masjid.

Baca juga:  China Mengecam Dugaan Kehebohan Publik terkait Pencopotan Menlu Qin Gang

“Kondisi sarana dan prasarana SDN Pondokcina 1 berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Hal ini bisa dilihat di pintu gerbang masuk terdapat bidang miring yang berpotensi menimbulkan kecelakaan”, tutur Elvina.

Namun, setelah menjadi polemik selama lebih dari sebulan, Walikota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk menunda relokasi SDN Pondokcina 1, seiring dengan penundaan pembiayaan pembangunan Masjid oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Idris menambahkan, bahwa pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondokcina 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023.

Baca juga:  Penahanan Rafael Alun oleh KPK Disambut Baik oleh Sahroni: Perlu Diusut dan Dikembangkan Kasusnya!

Bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang sudah terlanjur belajar di SDN Pondokcina 3 dan 5, maka akan diminta untuk memilih.

“Bagi siswa yang saat ini sudah direlokasi, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondokcina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondokcina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa”, kata Idris.

Dengan adanya penundaan relokasi dan pembangunan ruang kelas baru, diharapkan masalah pelanggaran hak asasi manusia pada kasus ini dapat diatasi dengan baik.(Arifin)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait