website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 18:36:42 WIB

KPK Dalami Kepemilikan Senjata Api di Rumah Dito Mahendra dalam Kasus TPPU Nurhadi

Jakarta | detikNews – KPK telah memanggil pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Namun, Dito tidak hadir tanpa konfirmasi saat dipanggil oleh KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito pada Kamis, 6 April 2023. KPK mengancam akan menjemput paksa Dito jika ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi”, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4/2023).

Baca juga:  Kasus Flexing Istri ASN Dishub, Inspektorat DKI Jakarta Laporkan Hasil Pemeriksaan Kepada Gubernur dan KPK

KPK sedang melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi. Saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan, dan KPK menemukan 15 senjata api.

KPK sedang menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut dan apakah ada kaitannya dengan dugaan TPPU yang sedang diselidiki oleh KPK. KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra dan KPK mendalami kepemilikan senjata api tersebut menjadi bagian dari TPPU yang menjerat Nurhadi.

Baca juga:  Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Menurut Ketua PWRI Bogor Raya

“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK”, imbuhnya.

KPK menegaskan bahwa modus operandi TPPU saat ini begitu kompleks, bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, atau menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya. Hal ini menjadi tindak pidana asalnya dan menjadi kewenangan KPK untuk menyelidikinya.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu Demo di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Tuntut Segera Tangkap Mafia Bansos di Sampang

“Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini”, ujar Ali.(NW)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait