website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 15:43:23 WIB

KPK dan Dewas KPK Tolak Gugatan Praperadilan MAKI atas Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi

Jakarta | detikNews – Gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, ditanggapi oleh KPK dan Dewan Pengawas. Baik KPK maupun Dewas KPK menolak dalil MAKI dalam gugatan tersebut.

“Termohon pertama berkesimpulan bahwa semua dalil yang digunakan oleh pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru, oleh karena itu, termohon pertama meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memberhentikan perkara praperadilan ini”, ujar Koordinator Biro Hukum KPK , Iskandar Marwanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28/3/2023.

Iskandar juga menyinggung, legal standing MAKI untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, MAKI tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca juga:  Dua Kepala Daerah Ajukan Uji Materi Terhadap Syarat Batas Usia Cawapres dalam UU Pemilu

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo karena pemohon belum memperoleh tanda daftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan tidak memiliki status hukum”, ujarnya.

Ia menyatakan, gugatan praperadilan MAKI tidak berdasarkan ketentuan undang – undang, sehingga dianggap kabur. Menurutnya, gugatan praperadilan harus ditolak.

“Dengan demikian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, sehingga permohonan praperadilan tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”, tambahnya.

Baca juga:  Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi Gaji PNS Kabupaten Kapuas Kembali Dipanggil KPK untuk Pemeriksaan Kedua

Iskandar kemudian menyatakan bahwa melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, dan hakim tidak berwenang memerintahkan penyidik ​​untuk melakukan penyidikan. Ia mengatakan, permohonan MAKI tidak masuk dalam ruang lingkup proses praperadilan.

“Mengenai petitum pemohon yang intinya meminta hakim memerintahkan termohon pertama (KPK) untuk melakukan penyidikan, hal tersebut bukan objek praperadilan karena tidak diatur baik dalam ketentuan KUHAL maupun PERMA 4 Tahun 2016”, Iskandar.

“Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik, dan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang tidak berwenang memerintahkan penyidik ​​untuk menyidik ​​suatu tindak pidana tertentu. in objecto dan tidak berdasarkan hukum”, imbuhnya.

Tanggapan yang sama atas gugatan praperadilan MAKI juga diungkapkan Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dalam persidangan, Dewas KPK juga meminta Hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Baca juga:  Tambahan Saksi Baru, Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Ketua Firli Bahuri Atas Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di Kementerian ESDM

“Termohon kedua berkesimpulan semua dalil yang digunakan para pemohon untuk mengajukan praperadilan ini tidak benar dan keliru”, kata perwakilan Dewas KPK itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam eksepsi satu, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon kedua (Dewas KPK) untuk seluruhnya. Dua, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo. Tiga, menyatakan gugatan praperadilan sebagai samar-samar (obscuur libel). Empat, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak termasuk dalam lingkup proses praperadilan (error in objecto)”, imbuhnya.(Nawi)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait