website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 17:53:20 WIB

KPK Menegaskan Kabar Anies Tersangka Kasus Formula E Tidak Benar

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Beredarnya Informasi di media sosial yang mengabarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus penyelenggaraan Formula E dipastikan tidaklah benar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kabar yang beredar di media sosial soal penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.

Alex menegaskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu sore (14/9).

Alex menekankan, bahwa soal Formula E hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Sehingga, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Bambang Soesatyo Mengapresiasi Dukungan Kemenparekraf untuk Kesuksesan Jakarta E-Prix 2023 sebagai Sustainable Sport Tourism Unggulan Indonesia

Jadi belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E,” pungkas Alex.

Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan-penyidikan untuk kasus Formula E,” ucap Alex.

Sebelumnya, Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9/22) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anis mengatakan tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas.

Baca juga:  Bamsoet dan Pimpinan MPR RI Mempersiapkan Secara Matang Sidang Tahunan

Namun, Anies enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. Ia hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK.

Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan,ucap Anis.

Anis mengatakan Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib,” tuturnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Bagikan THR dan Sembako kepada Pedagang di Pasar Legi Solo

Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi,” tuturnya.

KPK pun menghargai kehadiran Anies tersebut. “Hari ini, benar yang bersangkutan sudah hadir. Kami tentu hargai atas kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK memenuhi undangan tim penyelidik dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (7/9).

Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan terhadap Anies tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait