website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 19:30:39 WIB

KPK Menohok Balasan Kepada MAKI Terkait Ramalan Jawaban di Sidang Gugatan Kasus Lili dengan Praperadilan

Jakarta | detikNews – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), memprediksi tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK. Lili Pintauli Siregar, dengan agenda jawaban terdakwa akan digelar besok. KPK menanggapinya dengan tajam.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkritisi sikap Boyamin Saiman yang memprediksi respon yang akan diberikan KPK. Ali mengatakan Boyamin tidak boleh menggunakan analogi sebagai dasar dalam persoalan hukum pidana.

“Sebagai bagian dari masyarakat hukum, Boyamin Saiman seharusnya membantu mengedukasi masyarakat tentang literasi hukum, baik formal maupun materil. Seperti kita ketahui, persoalan hukum pidana tidak boleh menggunakan analogi sebagai landasannya,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin ( 27/3/2023).

Baca juga:  Kepadatan Lalu Lintas Parah Malam Ini di Jalan Gatot Subroto Arah Semanggi dan Ruas Tol Dalam Kota

Ali meminta Boyamin menyebutkan dasar hukum pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Menurut Ali, KPK sangat senang jika ada mekanisme penertiban melalui gugatan praperadilan karena sudah diatur dalam hukum acara pidana.

“Sebutkan dasar hukum permohonan yang diajukan. Dasar hukum praperadilan itu apa? Jangan ditafsirkan sendiri,” kata Ali.

“Kami tentu senang jika ada mekanisme kontrol melalui gugatan praperadilan seperti itu karena semuanya sudah jelas tertuang dalam hukum acara pidana dan putusan mahkamah konstitusi terkait objek gugatan praperadilan tersebut,” imbuhnya.

Ali kemudian mempertanyakan apakah ada objek yang bisa digugat melalui mekanisme praperadilan yang diajukan MAKI.

“Pertanyaan yang paling mendasar, apakah saat ini ada obyek yang bisa digugat melalui mekanisme praperadilan itu?” kata Ali.

Baca juga:  Terang Benderang, Putusan PN Jakarta Selatan terkait Wanprestasi Proyek Apartemen Mangkuluhur City

MAKI Prediksi Respon KPK

MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi eks Pimpinan KPK Lili Pintauli. MAKI memperkirakan jawaban yang akan diberikan KPK dalam sidang dengan agenda jawaban terdakwa yang akan digelar besok.

“Saya bisa memprediksi jawaban KPK adalah saat ini mereka tidak menangani kasus dugaan gratifikasi karena belum ada laporan. Tapi itu di depan mata, kenapa perlu laporan?” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (27/3).

Boyamin menilai sikap KPK yang tidak mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Lili sebagai bentuk penghentian kasus. Diketahui, sidang praperadilan MAKI atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili dengan agenda tanggapan terdakwa yakni KPK dan Dewan Pengawas KPK akan digelar besok di PN Jakarta Selatan.

Baca juga:  Dedikasi Tinggi: Walikota memberikan penghargaan kepada dua ASN Kota Depok

“Bahkan dalam konteks fasilitas MotoGP Mandalika, diduga Bu Lili menerima gratifikasi, lalu Dewan Pengawas KPK juga menyatakan ada kecurigaan, tapi mereka mundur dari penindakan, begitulah. Juga tidak adil, kalau orang lain, bahkan yang berpangkat tinggi sekalipun diproses korupsi, kenapa Bu Lili ditinggal begitu saja?Oleh karena itu, berdasarkan kejadian ini, kami mengajukan gugatan ke PN Jaksel atas ketidakwajaran KPK tidak memproses dugaan tersebut. penerimaan gratifikasi oleh Bu Lili Pintauli Siregar,” katanya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan MAKI siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang akan digelar pada Rabu (29/3). Ia mengatakan akan membawa beberapa bukti berupa kumpulan laporan berita.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait