website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 21:53:24 WIB

KPK Menyelidiki Kasus Pencucian Uang Terkait Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Jakarta | detikNews – Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai mengusut dugaan pencucian uang terhadap Rafael Alun.

“Kami sedang memperdalam pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kami panggil dan fokus pada tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga:  Kontroversi Tas Mewah: Pejabat Dishub DKI Dicopot dari Jabatannya Setelah Istri Membuat Viral Video

KPK juga mendalami transaksi properti mencurigakan terkait jual beli rumah Rafael yang diduga transaksi terselubung.

“Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang adalah menyembunyikan, menyamarkan, dan membelanjakan uang,” kata Ali.

Ali mengatakan penyidik ​​KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rafael. Dia mengatakan KPK tidak akan berhenti pada dugaan gratifikasi.

Baca juga:  KRI Banda Aceh-593 dan KRI Teluk Lampung-540 Singgah di Dermaga SATROL Lantamal VIII

“Oleh karena itu, untuk kasus tersangka RAT yang pemeriksaannya dimulai dari pemeriksaan laporan harta kekayaan (LHKPN) dan berlanjut ke proses penyidikan atas dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak akan berhenti sampai di situ saja. proses selanjutnya, yaitu tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. KPK mengklaim Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90.000 atau setara Rp 1,3 miliar.

Baca juga:  MenPAN-RB: Memaparkan Pentingnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Rapat Terbatas Kabinet

KPK mengklaim telah menemukan cukup bukti terkait kasus korupsi tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak sebagai imbalan mengkondisikan temuan pemeriksaan pajaknya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait