website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 8:06:52 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Kerugian Negara Rp 41 Miliar

Jakarta | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Suryadi Halim, komisaris PT Rimbo Peraduan, yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar di Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

“Penyidik ​​telah menahan tersangka SH (Suryadi Halim) selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Keterlibatan Suryadi Halim dalam kasus tersebut bermula saat Pemkab Bengkalis melakukan pembangunan proyek jalan lingkar timur menggunakan dana APBD 2012 dan 2013 sebesar Rp 203,9 miliar.

Baca juga:  Sederet Menteri Era Presiden Jokowi Dodo Yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

Asep mengatakan Suryadi Halim ingin memenangkan proyek tersebut, sehingga ia bertemu dengan Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Herliyan Saleh kemudian menginstruksikan M Nasir yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi niat Suryadi Halim untuk memenangkan proyek tersebut.

“Ada pembayaran Rp 175 juta dari tersangka SH kepada MN (M Nasir) dan Syarifudin untuk kelancaran proses lelang,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Flexing Istri ASN Dishub, Inspektorat DKI Jakarta Laporkan Hasil Pemeriksaan Kepada Gubernur dan KPK

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan memenangkan proyek tersebut. Namun, KPK menemukan adanya perbedaan volume barang dengan kontrak selama proyek berlangsung. Perbuatan korupsi Suryadi Halim diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Akibat perbuatan tersangka, diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek Rp 203,9 miliar,” kata Asep.

Suryadi Halim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Normalisasi Situ Pengarengan, DPUPR Depok Bersihkan Gulma dan Sedimen Lumpur

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka, antara lain Suryadi Halim yang berasal dari pihak swasta hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait