website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 9:44:11 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan di Pemalang

Pemalang | detikNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada tahun 2021-2022.

Sebelumnya, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengakibatkan penetapan enam tersangka. Saat ini, proses penindakan terhadap para tersangka tersebut telah dilaksanakan.

Selanjutnya, KPK mengumumkan bahwa tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:

  1. AR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
  2. MA, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
  3. SR, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
  4. SI, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
  5. MH, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang.
  6. BH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang.
  7. RH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
Baca juga:  10 ASN Kementerian ESDM Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK, Terkait Kasus Manipulasi Tunjangan Kinerja

KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dan menguatkan fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang, seperti yang dijelaskan oleh Asep Guntur pada Senin, 5 Juni 2023, di Jakarta.

Selanjutnya, KPK menetapkan dan mengumumkan penahanan tiga pejabat eselon 2, yaitu AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang), MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang), dan SR (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang).

Dalam proses penyidikan, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa penahanan tersangka AR, MA, dan SR akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari tanggal 5 Juni 2023 hingga 24 Juni 2023, di rutan KPK yang berada di gedung merah putih.

Baca juga:  Sinergi Perhutani dan Kejari Situbondo dalam Kerjasama Perhutanan Sosial

Konstruksi perkaranya adalah sebagai berikut: Setelah MAW terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026, muncul wacana perubahan komposisi pada beberapa jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang. MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang melakukan seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4, eselon 3 dan eselon 2.

Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2 dengan kisaran tarif yang bervariasi. Artinya, untuk menempati posisi posisi itu, ada tarif yang harus dibayar kepada saudara MAW melalui AJW, besarannya mulai dari 15 juta sampai dengan 100 juta, tergantung dari seberapa strategis posisi yang akan didudukinya.

Baca juga:  Bamsoet Memberikan Apresiasi Tertinggi pada Karya Lukis Doodle Fahmi DNR yang Telah Meraih Pengakuan Internasional

Dalam hal ini saudara AR, MA dan SR masing-masing memberikan uang sejumlah 100 juta untuk mengikuti tes seleksi terbuka pada posisi jabatan eselon 2 . Dengan menyerahkan uang tersebut maka AR, MA dan SR kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon 2.

Jadi ada uang, masuk dulu baru kemudian dilakukan seleksi, pada tes seleksi hanyalah formalitas saja, kemudian ketiganya dinyatakan lulus. Dan istilahnya uang “Sukuran”

“Ada macam-macam istilah, (ada uang pelicin, uang ketok palu), tapi untuk di Pemalang uang suap jual beli jabatan ini istilahnya lebih dikenal dengan sebutan uang sukuran,” jelas Ali Fikri. (Eko B Art)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait