website statistics
29.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 12:14:12 WIB

Kritik Balik dari Faldo Maldini : BEM UI Dinilai Memiliki Kepentingan Tersembunyi dalam Kritik UU Cipta Kerja

Jakarta | detikNews – Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, mengecam Badan Eksekutif Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI) Universitas Indonesia, organisasi yang pernah dipimpinnya. BEM UI mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas pengesahan UU Cipta Kerja dan memposting meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani sebagai tikus.

Faldo Maldini menyatakan, bahwa BEM UI memang terdiri dari Mahasiswa – mahasiswa cerdas dengan berbagai cara pandang. Ia mempersilakan semua pihak menilai kritik BEM UI, karena Omnibus Law Cipta Kerja sudah dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur.

“Di sisi lain, mereka terkadang naif”, ucap Faldo yang juga mantan Ketua BEM UI itu dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.

Faldo kemudian menuding, banyak kepentingan memanfaatkan keikhlasan perjuangan di BEM UI.

Baca juga:  Keji! Tukang Odong-odong di Jakarta Barat Ditangkap karena Menyetubuhi Gadis Dibawah Umur sampai Mengandung

“Narasi mereka mirip dengan LSM yang dibiayai asing, maupun kelompok anti pemerintah yang sejak awal tidak pernah pro Jokowi, hanya agar dagangannya laku di tahun 2024”, ujar mantan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN yang kemudian beralih ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Faldo kemudian mengklaim, bahwa partisipasi yang berarti dalam Omnibus Law Cipta Kerja telah dilakukan. Satgas Cipta Kerja, telah melakukan kegiatan sehari-hari di seluruh wilayah.

“Kalau belum pernah ikut, berarti keikutsertaanmu tidak ada artinya? Kalau memang peduli, datanglah dari tadi. Tapi kalau hanya berteriak seperti ini, silakan saja, apalagi kalau itu kemampuan terbaikmu”. ujar Faldo, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI Sumbar.

Jokowi menandatangani Omnibus Law Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan undang-undang Jokowi inkonstitusional dengan syarat. MK memberi waktu dua tahun kepada Jokowi untuk memperbaikinya.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Besok 26 Juli 2023 Jakarta: Periksa Informasi Terkini dari BMKG

Alih-alih membenahi, Jokowi justru mengeluarkan Omnibus Law Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sesuai Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP, Omnibus Law Cipta Kerja harus disetujui oleh DPR. DPR RI dalam sidang paripurna sidang ketiga yang berakhir pada 16 Februari 2022, atau sidang pertama setelah undang-undang tersebut diterbitkan.

Namun, DPR belum mengesahkannya hingga 16 Desember. Baru pada 21 Maret DPR menyetujui Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna sidang keempat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Guru Besar Hukum Tata Negara sepakat tindakan Jokowi dan DPR melanggar konstitusi.

Baca juga:  Polri Serahkan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Barang Bukti Kepada Jaksa Pekan Depan

Keesokan harinya, 22 Maret, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan mengutuk Jokowi dan DPR karena mengkhianati UUD 1945 dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Jokowi dan DPR membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menyuarakan penentangan terhadap pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja”, ujar mereka.

Tak hanya itu, BEM UI juga mencuit bahwa DPR adalah Dewan Perampok Rakyat. Tweet itu menyertakan meme yang menggambarkan Ketua DPR Puan Maharani sebagai tikus dengan dua tikus keluar dari gedung kura-kura.

“Seluruh publikasi kami mencerminkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini”, ucap Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2019.(Nawi)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait