website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 18 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 18 April 2024 | 11:20:01 WIB

Kuasa Hukum Kurator PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI (Dalam Pailit), Tuding Oknum Aparat DITRESKRIMSUS Polda JATIM Tidak Presisi

Surabaya | detikNews – Tudingan miring Dr. Hadi Pranoto, SH. MH selaku Kuasa Hukum Della Anggun Paramita dan Yakub Miradi, Tim Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit), terhadap aparat Ditreskrimsus Polda Jatim itu dilontarkannya pada Jumat (07/10/2022)

Hadi mengatakan, setelah sekian lama informasi Tim Kurator kepada Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim, yang telah dituangkan dalam BAP Keterangan Tim Kurator, yakni setelah diketahui jika Debitor Pailit menyampaikan ‘Surat Bukti Renvoi Prosedur yang tidak benar atau palsu, serta memberi keterangan palsu dalam BAP, yang seakan-akan telah menempuh Renvoi Prosedur sebagaimana disyaratkan dalam UUK-PKPU, padahal Debitor Pailit tersebut belum atau tidak menempuh Renvoi Prosedur, tidak segera direspons dan tidak segera ditindaklanjuti oleh Polisi.

Menurutnya, mantan Ketua KPP Jatim, keadaan seperti itu, jelas membuktikan bahwa Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak paham dan tidak menguasai pengertian Renvoi Prosedur, sehingga mudah dikecoh, dan diperalat oleh Pendeta Kristen Dr. SK, MBA, yang bernafsu untuk mengobok-obok kinerja Tim Kurator, dan berusaha membatalkan tujuan Kepailitan.

Baca juga:  Genap 1 Abad Nahdlatul Ulama, Jadikan Spirit Kebangsaan Menuju Kebangkitan Baru

“Pembuatan surat palsu, dan tindakan menggunakan surat palsu, dengan maksud untuk melaporkan Tim Kurator, serta memberikan keterangan palsu ke dalam BAP Kepolisian tersebut, oleh Tim Kurator telah diinformasikan kepada Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, hingga saat ini belum ada respons dan tidak ada tindak lanjutnya. Padahal yang diinformasikan oleh Tim Kurator tersebut adalah jelas merupakan peristiwa pidana, dan patut diduga merupakan tindak pidana”, sesal Hadi Pranoto.

‘Bahwa hal mana sungguh berbeda dengan pelayanan aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang diberikan kepada Debitor Pailit yakni Pendeta Kristen Dr. SK, MBA tersebut, yakni tindakan aparat kepolisian Polda Jatim menerima Laporan Informasi Nomor : LI/362/II/RES/2.2/2022/ Disreskrimsus tanggal 18 Februari 2022, kemudian pada saat itu juga, pada tanggal yang sama menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/519/II/ RES.2.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022, dan pada saat yang sama pula, yakni pada hari dan tanggal yang sama menerbitkan Surat No. K/1305/II/RES.2.2./2022/Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022 perihal permintaan keterangan kepada Della Anggun Paramita, S.H.; dan Yakub Miradi, S.H. M.H., sebagai Tim Kurator PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI (DALAM PAILIT), yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 1/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 16 April 2021. Sehingga dengan demikian, terbukti secara nyata, bahwa Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim tidak PRESISI, khususnya TIDAK BERKEADILAN, oleh karenanya tidak professional”, jelas Hadi Pranoto.

Baca juga:  Polisi Bubarkan Tempat Hiburan Malam yang Meninggalkan Jam Operasional di Jakarta Selatan Menjelang Ramadan

Lebih jauh Hadi menerangkan, bahwa Tim Kurator tersebut diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya, menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjalankan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.

“Jadi, untuk laporan kinerjanya secara transparan dan akuntabel telah disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga menurut Pasal 50 KUHP, barangsiapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan tidak boleh dihukum”, ungkapnya.

“Apalagi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Profesi Kepolisian, aparat kepolisin dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, dilarang mengabaikan kepentingan pihak yang dilaporkan, dalam hal ini kepentingan para Kreditor dan para Kurator, yang terkait dalam perkara yang diadukan oleh Pendeta Kristen Dr. SK, MBA yakni pemilik PT. RAMAGLORIA SAKTI TEKSTIL INDUSTRI (Dalam Pailit). Sehingga dengan demikian aparat POLRI dilarang mencari-cari kesalahan Para Kreditor dan Para Kurator yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUK PKPU”, pungkasnya.

Baca juga:  PDIP Copot Gubernur Maluku dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Maluku

Untuk itu, Dr. Hadi Pranoto, selaku Kuasa Hukum Tim Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri, menuntut pihak Kepolisian, agar Ditreskrimsus segera menghentikan praktek buruk benang kusut penegakan hukum yang berupaya mengkriminalisasi Tim Kurator PT. Ramagloria Sakti Tekstis Industri (Dalam Pailit).

Selanjutnya agar segera memeriksa dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum pidana yang berlaku terhadap Pendeta Kristen Dr. SK, MBA atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada BAP Kepolisian. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait