website statistics
28.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 19:47:41 WIB

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Pencemaran Nama Baik Menteri Luhut Cacat Formil dan Langgar Prinsip Ultimum Remedium

Jakarta | detikNews – Kuasa hukum Haris Azhar, Nurcholis menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang pertama kasus pencemaran nama baik Menteri Luhut Binsar Pandjaitan dinilai cacat dan prematur.

Menurut Nurcholis, dakwaan cacat karena proses mediasi antara Haris Azhar dan Luhut yang dibatalkan sepihak oleh penyidik ​​Bareskrim Polda Metro Jaya tidak memenuhi asas Ultimum Remedium atau sanksi upaya terakhir. dalam Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021.

Baca juga:  Laporan Terbaru LSI: Mayoritas Responden Percaya Ada Korupsi dalam Proyek BTS Bakti dengan Keterlibatan Menteri Johnny Plate

“Proses penanganan perkara tersebut yang dilakukan oleh penyidik ​​Bareskrim Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara Pelapor, Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, dan terdakwa, Haris Azhar, sebagai wujud dari permohonan asas ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut”, jelas Nurcholis dalam sidang eksepsi Haris Azhar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.

Baca juga:  Keputusan Kontroversial, Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Nurcholis juga mengatakan, selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Luhut sering tidak hadir.

“Penyidik ​​sudah mengajukan permohonan mediasi ke Bareskrim B/25/79 Tahun 2021, namun setelah mengikuti sidang mediasi, pelapor Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir”, imbuhnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait