website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 15:09:39 WIB

KY Menunggu Pernyataan Resmi KPK Terkait Tersangka Suap Sekretaris Mahkamah Agung

Jakarta | detikNews – Komisi Yudisial (KY) menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Hakim Agung.

“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK”, terang Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, Jum’at (12/5/2023).

KY menyatakan, menunggu keterangan resmi dari KPK untuk memahami kasus Hasbi Hasan. Memahami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hasbi, penting bagi KY untuk menganalisis apakah dia telah melanggar aspek etika atau tidak.

Baca juga:  Korupsi Proyek Menara BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika : Masyarakat Daerah Terpencil Menderita

“Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY”, ucap Miko.

“Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi Hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY”, jelasnya.

Miko menegaskan, jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasbi, KY akan melakukan proses pemeriksaan etik. Proses etik, lanjutnya, akan berjalan paralel dengan proses penegakan hukum oleh KPK.

Baca juga:  KPAD Kabupaten Bogor Mediasi Kasus Pengeroyokan Siswa SMA Insan Cendekia dengan Pendekatan Restorative Justice

“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan. Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini”, ujar Miko.

Namun, proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi

Baca juga:  686 Narapidana di Rutan Kelas 1 Depok Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H: 3 Dibebaskan Langsung sebagai Apresiasi Perbaikan Diri

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan hakim agung. KPK resmi menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta”, ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait